Komnas PA Jabar Kritik Narasi UPTD PPA Karawang Soal Penanganan Tawuran Pelajar
Bandung l lingkarkonsumen.co - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat mengkritik pernyataan jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang terkait narasi penanganan tawuran pelajar. Komnas PA menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memandang fenomena tawuran yang belakangan semakin marak dan brutal.Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Karawang menyatakan bahwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran hak anak. Ia juga menyebut pelaku maupun korban sama-sama merupakan produk lingkungan yang membutuhkan pendampingan, ungkap Wawan Wartawan, komisioner KPA Jawa Barat, Selasa (28/7/26)
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa narasi tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan serta mengaburkan batas antara penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban.
Menurut Wawan, secara sosiologis maupun hukum, tawuran tetap merupakan manifestasi kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang telah berkembang menjadi tindak pidana kekerasan.
"Menyebut tawuran bukan kenakalan remaja adalah keliru secara terminologi. Tawuran merupakan kenakalan remaja tingkat ekstrem yang telah melampaui batas hukum menjadi tindak pidana, terlebih apabila menggunakan senjata tajam dan menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Ia menilai penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi membingungkan masyarakat dalam memahami pendekatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Komnas PA Jabar juga menyoroti pernyataan yang menyetarakan kedudukan pelaku dan korban sebagai "produk lingkungan". Menurutnya, prinsip perlindungan anak tidak boleh menghilangkan rasa keadilan bagi korban.
"Kedudukan hukum dan moral antara pelaku dan korban tidak bisa disamakan. Anak sebagai korban wajib memperoleh perlindungan menyeluruh dan pemulihan psikologis. Sementara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Wawan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif maupun restorative justice bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan.
Selain itu, Komnas PA Jabar menilai solusi yang hanya berfokus pada penambahan kegiatan ekstrakurikuler atau olahraga belum cukup untuk mengatasi persoalan tawuran.
Menurut Komnas PA, fenomena tawuran saat ini telah berkembang menjadi aksi yang terorganisir, melibatkan alumni, senioritas sekolah, perekrutan kelompok, hingga penyebaran ajakan melalui media sosial.
Karena itu, Komnas PA Jabar mendorong langkah penanganan yang lebih komprehensif, antara lain penegakan hukum terhadap pihak yang memprovokasi, penindakan terhadap kepemilikan dan peredaran senjata tajam di kalangan remaja, serta penerapan sanksi yang berjenjang dan akuntabel tanpa mengabaikan hak anak atas pendidikan.
Komnas PA Jawa Barat mendesak UPTD PPA Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kepolisian menyamakan perspektif dalam perlindungan anak, yakni memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (edd)
