BPKN Fasilitasi Mediasi Konsumen Apartemen Oase Park dengan Pengembang dan Perbankan
Jakarta l lingkarkonsumen.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui Komisi Advokasi memfasilitasi pertemuan antara Kelompok Konsumen Apartemen Oase Park dengan pengembang PT Adhi Commuter Property (ADCP), Bank BTN Cabang Ciputat, dan Bank BNI Cabang Fatmawati, Kamis (23/7/2026).Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan konsumen terkait dugaan mangkraknya pembangunan Apartemen Oase Park serta belum adanya kepastian waktu serah terima unit.
Dalam pertemuan itu, konsumen menyampaikan harapan agar dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan. Selain itu, konsumen juga meminta pihak perbankan mempertimbangkan skema buyback sebagai salah satu solusi penyelesaian.
Rapat dipimpin Ketua Komisi Advokasi BPKN, Dr. Fitrah Bukhari, S.H., M.H. Dalam forum tersebut, ADCP menawarkan opsi relokasi unit ke proyek Royal Sentul Park. Sementara itu, Bank BTN dan Bank BNI menyatakan membuka ruang bagi konsumen yang membutuhkan keringanan, penundaan, maupun restrukturisasi pembayaran kredit.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan konsumen, BPKN meminta ADCP untuk kembali membahas opsi pengembalian dana bagi konsumen yang telah melunasi kewajibannya. BPKN juga akan mengawal proses restrukturisasi dan penyehatan pembangunan Apartemen Oase Park selama enam bulan ke depan.
Selama masa pendampingan tersebut, ADCP diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan kepada BPKN. Selanjutnya, BPKN akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada para konsumen yang telah mengajukan pengaduan.
BPKN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik dan mengawal perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia melalui penyelesaian pengaduan secara adil dan transparan. (Re’d)
Sumber: BPKN RI
