Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kado Kemerdekaan RI ke-81 untuk Konsumen: Pajak dan Korupsi

Kado Kemerdekaan RI ke-81 untuk Konsumen: Pajak dan Korupsi

Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda.

Bandung l lingkarkonsumen.com - Memasuki peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi masyarakat sebagai konsumen dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Beban pajak, kenaikan berbagai kebutuhan pokok, serta maraknya kasus korupsi menjadi persoalan yang dinilai semakin membebani rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan  Dr. Firman Turmantara Endipraja, SH., S.Sos., M.Hum, dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI., dalam tulisannya bertajuk "Kado Kemerdekaan RI ke-81 untuk Konsumen: Pajak dan Korupsi”. Ia menilai masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut Firman, kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah perlu diimbangi dengan transparansi dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menyoroti pelibatan aparat dalam kegiatan penagihan pajak yang dinilai dapat menimbulkan kesan intimidatif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat.

Di sisi lain, maraknya kasus korupsi di berbagai sektor pemerintahan dinilai semakin memperburuk kepercayaan publik. Padahal, sebagian besar penerimaan negara dalam APBN berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Firman menegaskan, pemerintah bukan pemilik APBN, melainkan pengelola dana publik yang harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Karena itu, pengelolaan APBN harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Ia juga memperkenalkan perspektif “konsumen publik”, yakni masyarakat yang tidak hanya menjadi pembayar pajak, tetapi juga pengguna berbagai layanan negara seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur, energi dan pelayanan publik lainnya.

“APBN bukan instrumen kekuasaan semata, tetapi juga instrumen pemenuhan hak konsumen publik,” demikian inti pandangan Firman.

Menurutnya, pajak, zakat dan pelayanan publik harus dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial, bukan disalahgunakan atau dikorupsi. Kondisi pemberantasan korupsi yang masih menjadi sorotan dinilai menunjukkan perlunya penguatan tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

Firman menilai masyarakat sebagai “konsumen konstitusional” memiliki hak atas kesejahteraan, keadilan dan pelayanan publik yang layak. Karena itu, makna kemerdekaan setelah 81 tahun seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari kecemasan, ketakutan dan kesulitan hidup.

Ia mengingatkan, akumulasi berbagai persoalan ekonomi, pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berpotensi meningkatkan ketidakpuasan masyarakat. Pemerintah pun dinilai perlu memastikan setiap kebijakan dan program yang menggunakan APBN benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta tidak mengorbankan hak-hak publik. (Re’d)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.