Pelaku Usaha Dilarang Mencantumkan Lebel "No Palm Oil" Dalam Produk
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan BPOM RI melarang pelaku usaha mencantumkan lebel "No Palm Oil" pada produk, pemasangan lebel dimaksud telah melanggar hukum dan dipastikan produk tersebut ilegal.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menegaskan produk yang berasal dari dalam dan luar negeri tidak boleh mencantumkan label ‘No Palm Oil’ atau bebas minyak sawit. Kalaupun ada, produk tersebut sudah pasti ilegal dan dilarang edar.
“Setiap ada produk di pasaran, baik pangan olahan, bisa kosmetik juga. Maka kalau ada kalimat tidak mengandung sawit, itu adalah satu produk yang ilegal,” ujar Penny K. Lukito dalam jumpa pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, kemarin (21/8/ 2019).
Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi peredaran produk makanan yang berlogo “No Palm Oil” ataupun Palm Oil Free di pasar ritel. “Produk berlabel No Palm Oil akan ditarik dari pasaran,” tegas Penny.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak asal termakan tren yang berkembang dan perlu mencermati fakta. Sebab menurutnya, penggunaan label yang mencantumkan atau tidak mencantumkan suatu zat dilarang oleh BPOM.
“Berdasarkan peraturan Badan POM yang ada, terkait label dilarang untuk mencantumkan pernyataan tidak mengandung sesuatu atau mengandung sesuatu,” jelas Penny.
Salah satu produk berlabel Palm Oil Free adalah produk Rella’s Kitchen. Berdasarkan temuan redaksi, produk Rella’s Kitchen berlabel palm oil free terpajang di sejumlah gerai Kem Chiks di Jakarta, dilansir dari Sawit Indonesia.
“Kami mengecam beredarnya produk yang mencantumkan label bebas sawit. Produk ini melukai perasaan 10 juta petani sawit di Indonesia,”kata Rino Afrino, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
Rino mempertanyakan motif Rella’s Kitchen yang menempelkan label bebas sawit di produknya. Padahal, kelapa sawit menjadi komoditas andalan dan sumber penghidupan petani di desa. Setiap hari, petani sawit mengonsumsi olahan berbahan minyak sawit mulai; faktanya kesehatan mereka tetap terjaga.
Penny menuturkan apabila kedapatan produk impor menempelkan label anti sawit maka produk itu dipastikan ilegal dan akan dijatuhkan tindakan hukum. Sedangkan produk olahan UMKM yang sebagian besar tidak selalu melaui BPOM tapi hanya dinas terkait, maka akan diberikan sosialisasi pembinaan pelaku usaha.
Keputusan ini, kata Penny, berdasarkan kesepakatan lintas sektor BPOM, pengusaha, asosiasi, industri maupun universitas yang memberikan bukti ilmiah bahwa minyak sawit tidak berbahaya selama memastikan standar dan pengelolaan industri yang tepat.