Konsumen Gugat Garuda
Ilutrasi |
"Ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services) telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan"
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pada hari Jumat 26 Juli 2019, Dr. David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH. mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Gugatan ini bermula ketika pada kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Merasa keberatan dengan hal tersebut David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian awak kabin menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated".
Menurut David, Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.
"Sebagai maksapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan." ujar David, sebagaimana rilis tertulis yang diterima lingkarkonsumen.com Jumat (26/7/2019).
Selain menggugat Garuda Indonesia, dalam gugatannya David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat II.
"Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dengan membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum." ujar David,
Dalam petitumnya David menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.
4. Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).
5. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum.
By : Djunaedy M.