Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Raker ll BPSK Jabar Hasilkan, Konsumen Jasa Keuangan Bebas Memilih Penyelesaian Sengketa

Raker ll BPSK Jabar Hasilkan, Konsumen Jasa Keuangan Bebas Memilih Penyelesaian Sengketa


Ketua Perhimpunan BPSK Jawa Barat Dr. Firman Turmantara Endipraja, SH. S.Sos. M.Hum tampak sedang memberikan plakat pada narasumber FGD (dok/LK)

Bandung l lingkarkonsumen.com  - Rapat Kerja Kedua Perhimpunan Badan Penyelesain Sengketa Konsumen BPSK Jawa Barat menetapkan bahwa konsumen jasa keuangan bebas memilih penyelesaian sengketa, hal tersebut menjawab polemik/ keraguan dari semua komisioner  BPSK yang ada di kabupaten/kota.

Sebelumnya, paling tidak pada 5 bulan terakhir di tahun 2017 beredar isu/berita yang cukup mengganggu pikiran dan kinerja BPSK, dimana BPSK tidak lagi bisa menangani sengketa konsumen sektor jasa keuangan, karena sudah ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) bentukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ujar Ketua Perhimpunan BPSK Jawa Barat Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum. pada lingkarkonsumen.com Minggu (26/8/18)

Lebih lanjut beliu mengatakan, karena Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 (UUPK 8/99) yang didalamnya mengatur tentang BPSK bukan sebagai Undang-undang payung sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUPK, tapi sebagai undang-undang umum ( Lex Generalis ) sehingga BPSK yang diamanatkan UUPK tidak lagi dapat menangani sengketa konsumen jasa keuangan karena dikesampingkan oleh LAPS bentukan UU OJK.

Dimana Isu ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi BPSK jangan-jagan hal ini menjadi preseden dimana undang-undang lain juga akan mengesampingkan UUPK yang mengatur BPSK, ungkapnya.

Dari sekian banyak masalah yang dihadapi BPSK, isu inilah yang serius dan cukup mengganggu serta menjadikan keraguan BPSK dalam menangani kasus-kasus sengketa konsumen jasa keuangan.

Bahkan Isu ini telah menimbulkan perbedaan pendapat diantara anggota BPSK dan menimbulkan konflik internal, karena ada anggota BPSK yang berpendapat tetap bisa menangani sengketa konsumen jasa keuangan dan ada yang berpendapat sebaliknya, hal ini menjadi kontraproduktif bagi BPSK itu sendiri. Ironisnya nyaris tidak ada pihak yang peduli terhadap kondisi BPSK seperti ini seolah mendiamkan BPSK dalam kebingungan.

Untuk itu Perhimpunan BPSK Jawa Barat mengambil inisiatif untuk mencari tahu lebih lanjut tentang masalah ini dengan mengundang para pakar hukum perlindungan konsumen baik akademisi maupun para pegiat perlindungan konsumen bertaraf nasional untuk duduk bersama urun rembuk membicarakan tentang kewenangan menangani sengketa konsumen jasa keuangan.

Dari kesimpulan Focus Group Discussion/FGD yang diadakan pada tanggal 24 Agustus 2018. Dimana FGD merupakan mata rantai dari kegiatan Rapat Kerja ke II Perhimpunan BPSK Jawa Barat yang diadakan selama 3 hari (23, 24, 25 Agustus 2018) di Bandung, dihadiri oleh semua BPSK Jawa Barat.

FGD ini sendiri mengambil tema  "Polemik Tugas BPSK Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan Menurut Asas Lex Specialis Derogat Legi Generale Versus Asas Umbrella Act  Menurut Perspektif Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan).

Hadir pada acara Focus Group Discussion wakil ketua BPKN RI dan beberapa Hakim Tinggi, sebagai narasumber adalah : 1. Hakim Agung Soltoni Mohdally, SH, MH (Ketua Kamar Perdata MA.),  2. Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.H. (Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian & Perancangan UU DPR RI), 3. Prof. Dr.Tarsisius Murwadji, S.H.,M.H. (Dosen FH UNPAD), 4. Prof. Dr. Yohannes Gunawan, S.H.,LL.M. (Dosen FH UNPAR),  5. Wisnu Haryo Samudro, SE. (Perwakilan Kementerian Perdagangan.)

BPSK sangat kental dengan nuansa Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan). Dengan kata lain BPSK adalah representasi ekonomi kerakyatan, betapa tidak, penyelesaian sengketa di BPSK cepat, sederhana, biaya ringan (gratis), diutamakan musyawarah mufakat ( win-win solution/mengadung nilai-nilai Pancasila), keberadaannya di kabupaten/kota (dekat dengan konsumen pencari keadilan) sehingga lebih banyak konsumen jasa keuangan yang menyelesaikan sengketanya ke BPSK daripada ke LAPS.

Sudah ratusan bahkan ribuan perkara atau sengketa konsumen ditangani termasuk konsumen sektor jasa keuangan sejak taun 2001 ditangani oleh BPSK. Tentunya prestasi ini tdk bisa begitu saja diabaikan, terutama dalam mengurangi masuknya perkara ke badan peradilan, papar Dr. Firman.

By : Eddy Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.