Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 13,690 Miliar

Kejaksaan Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 13,690 Miliar

Ilutrasi : Uang RI
Bengkulu I lingkarkonsumen.com - Jajaran Kejaksaan Provinsi Bengkulu, selama tahun 2017 berhasil menyelamatkan uang negara dari para pelaku tindak pidana korupsi sebesar Rp 13,690 miliar lebih.

"Tahun ini, jajaran Kejati Bengkulu, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari para pelaku korupsi di daerah ini sebanyak Rp 13,690 miliar lebih," kata Kepala Kejati Bengkulu, Baginda Polin Lomban Gaol, di Bengkulu, Minggu (10/12).

Ia mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 13,690 miliar lebih itu, berasal dari sejumlah Kejari yang ada di Provinsi Bengkulu.

Rincianya, Kejari Lebong sebesar Rp 6,33 miliar, Kejati Bengkulu, 2,94 miliar, Kejari Bengkulu sebesar Rp 2,71 miliar, Kejari Rejang Lebong Rp 540,7 juta, Kejari Bengkulu Selatan sebanyak Rp 479 juta, dan Kejari Kaur sebesar Rp 233,5 juta.

Selanjutnya Kejari Kepahiang sebanyak Rp 220 juta, Kejati Bengkulu Utara sebesar Rp 200,2 juta. Sedangkan Kejari Mukomuko dan Kejari Seluma nihil alias tidak ada uang negara yang berhasil diselematkan dari kasus tidak pidana korupsi selama 2017 di daerah tersebut.

Namun, Kejati Bengkulu, tidak menjelaskan secara rinci total kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati dan 10 Kejari di daerah ini selama tahun 2017 kecuali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,690 miliar.

Baginda mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menekan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu ke depan. Sebab, tanpa ada dukungan dari masyarakat jajaran Kejati Bengkulu, tidak akan sukses mengusut kasus tindak pidana korupsi yang terjadi daerah ini.

"Masyarakat kita harapkan semakin berpartisipasi dalam melaporkan dan menyampaikan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya, baik ke pihak Kejaksaaan, Kepolisian maupun KPK," ujarnya.

Kajati Bengkulu menambahkan, peran serta dari masyarakat cukup besar dalam menekan kasus tindak pidana korupsi, khususnya di Bengkulu.

"Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika mengetahui ada tindak pidana korupsi di sekitarnya ke pihak Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga tindakan pelanggaran hukum tersebut dapat diberantas," ujarnya.

Seperti diketahui jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Bengkulu, saat ini gencar mengusut kasus tindak pidana korupsi baik yang dilakukan kalangan swasta maupun ANS di daerah.

Hal ini membuktikan bahwa jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Bengkulu, serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini. Selain itu, setiap tersangka korupsi langsung ditahan baik yang diusut oleh Kejaksaan maupun Kepolisian setempat.

Salah satunya kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya, seluruh tersangkanya ditahan. Demikian pula kasus korupsi proyek pembangunan kawasan kumuh di Kota Bengkulu, seluruh tersangkanya ditahan.

Selain itu, kasus korupsi yang ditangani KPK melalui OTT, yakni kasus suap penerima fee proyek dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, dua orang pengusaha jasa kontruksi, yakni Rico Dian Sari dan Djoni Wijaya.

Kasus suap mantan Kasi Intel III Kejati Bengkulu, Parlin Purba dengan tiga orang tersangka, yakni Parlin Purba, ASN Balai Sungai Sumatera VII Bengkulu dan seorang kontraktor rekanan Balai Sungai Sumatera VII setempat.

Terakhir kasus OTT KPK terhadap dua hakim tipikor PN Bengkulu, dalam kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wilson, seorang ANS BPKD Kota Bengkulu. Tiga kasus korupsi OTT KPK tersebut, saat ini sedang bergulir di PN Tipikor Bengkulu.

Khusus kasus OTT KPK mantan Kasi III Intel Kejati Bengkulu dan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, sudah ada pelakunya yang dijatuhi vonis hukuman penjaran oleh PN Bengkulu.

Kasus suap terhadap mantan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, dua pelakunya sudah divonis PN setempat masing-masing selama 2 tahun penjara, yakni atas nama Amin Anuari pegawai Balai Sumatera VII Bengkulu, dan Murni seorang kontraktor.

Sedangkan dalam kasus suap fee proyek jalan yang terjaring OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, salah satu tersangkanya sudah divonis PN Bengkulu, atas nama Djoni Wijaya selama 49 bulan penjara.

Sedangkan para tersangka lainnya dalam kasus OTT KPK tersebut, sidangnya masih bergulir di PN Bengkulu. Khusus untuk kasus OTT KPK yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, akan diputus sebelum akhir tahun 2017.



Sumber : Suara Pembaruan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.