Istana Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penyadapan, Prasetyo Hadi: Presiden Instruksikan Penanganan Transparan
Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapzn
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Keterangan pers tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dalam pernyataannya, Mensesneg menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan perkara serius yang harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Di tengah perkembangan situasi tersebut, pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah menegaskan bahwa dinamika yang terjadi tidak boleh mengganggu pelayanan publik, khususnya dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.
Dugaan Penyadapan Dinilai Serius
Mensesneg menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya bukan persoalan biasa.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Presiden Instruksikan Penanganan Transparan
Prasetyo Hadi juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Presiden meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah menghendaki pengungkapan perkara secara menyeluruh, sehingga setiap dugaan yang muncul dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang berkembang sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan dan keselamatan negara.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).