Taman Bermain Anak di Karawang Berbahaya dan Tak Layak, Bukti Bobroknya Tata Kelola RTH Pemkab
![]() |
| Taman Bermain Anak di RTH Karawang |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Kondisi taman bermain anak di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan dinilai tidak layak serta melanggar regulasi keselamatan dan hak tumbuh kembang anak. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi ruang aman bermain justru berisiko membahayakan keselamatan fisik dan kesehatan anak.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh Peneliti Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik Lembaga Ruang Politik Indonesia (RPI), Jajang Jarkasih, S.H., pada Senin (19/10/2026). Ia menyoroti keterbengkalaian sarana bermain yang tidak mematuhi standar baku nasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 tentang Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011.
Berdasarkan pantauan di lapangan, landasan di bawah wahana permainan seperti seluncuran dan ayunan masih berupa semen keras yang retak serta paving block, bukan lapisan ubin karet (rubber flooring) peredam kejut. Kerusakan material seperti besi berkarat, papan plastik retak, hingga paku mencuat dari kayu lapuk juga memicu risiko cedera tinggi bagi anak-anak.
Kondisi tersebut dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas umum yang aman. Selain itu, aspek inklusivitas bagi anak penyandang disabilitas turut diabaikan karena ketiadaan bidang landai (ramp) untuk kursi roda, yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ancaman keselamatan juga diperparah oleh faktor lingkungan, seperti lokasi area bermain yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah sementara, minimnya pagar pembatas dari jalur kendaraan, serta minimnya lampu penerangan. Situasi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko penyakit infeksi serta rawan aksi kriminalitas dan premanisme.
Menurut Jajang Jarkasih, akar permasalahan utama terletak pada kegagalan tata kelola pemeliharaan berkala dan ketiadaan Standard Operating Procedure (SOP) perawatan dari pengelola. Banyak taman bermain tidak pernah melewati audit keselamatan berkala maupun mengantongi Sertifikasi RBRA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Untuk membenahi permasalahan ini, pemerintah daerah didesak untuk menerapkan kerangka regulasi komprehensif. Langkah tersebut mencakup kewajiban Sertifikat Laik Pemanfaatan (SLP) yang diperbarui setiap tiga tahun, alokasi anggaran pemeliharaan rutin dalam APBD, serta pengenaan sanksi administratif hingga pidana bagi pengelola yang lalai menjaga keselamatan fasilitas anak. (edd)

