Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Politik Hukum Perlindungan Konsumen Disorot: Pro-Rakyat atau Justru Membebani?

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Politik Hukum Perlindungan Konsumen Disorot: Pro-Rakyat atau Justru Membebani?

Bandung l lingkarkonsumen.com - Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, arah politik hukum perlindungan konsumen kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan, mulai dari distribusi energi, kenaikan harga kebutuhan pokok, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga ketidakakuratan data penerima bantuan sosial, dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah.

Dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan, Dr. Firman Turmantara Endipradja, menilai kebijakan perlindungan konsumen seharusnya menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan. Menurut dia, negara tidak cukup hanya menghadirkan program pembangunan, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan tidak mengurangi hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, informasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan.

Dalam pandangannya, delapan kali perombakan kabinet yang disebut berlangsung hingga Oktober 2026 semestinya tidak berhenti pada perubahan komposisi pejabat. Evaluasi juga perlu menyentuh kualitas kebijakan, efektivitas pengawasan, serta keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan konsumen.

“Pertanyaan mendasarnya, ke mana arah politik hukum perlindungan konsumen akan dibawa? Apakah benar-benar pro-rakyat dan sesuai amanat konstitusi, atau justru kebijakan negara semakin membebani masyarakat?” demikian pokok kritik yang disampaikan Firman dalam analisisnya.

Hak Konsumen Jangan Berhenti sebagai Slogan

Perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Gagasan mengenai hak-hak konsumen memperoleh perhatian internasional ketika Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy menyampaikan pesan khusus tentang perlindungan kepentingan konsumen di hadapan Kongres AS pada 15 Maret 1962.

Dalam pidato tersebut, Kennedy mengemukakan empat hak dasar konsumen, yakni hak atas keamanan (the right to safety), hak memilih (the right to choose), hak memperoleh informasi (the right to be informed), dan hak untuk didengar (the right to be heard).

Prinsip-prinsip tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkembangan gerakan perlindungan konsumen dunia. Di Indonesia, perlindungan konsumen memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Firman mengingatkan bahwa konsumen tidak terbatas pada pembeli barang di pasar atau pengguna jasa komersial. Setiap warga yang menggunakan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, perumahan, maupun pelayanan publik memiliki kepentingan yang berkaitan dengan kualitas barang dan jasa yang diterimanya.

Karena itu, menurut dia, politik hukum perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, bukan sekadar urusan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

Janji Perlindungan Konsumen Diuji Kebijakan Pemerintah

Dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen Senayan pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewaspadai kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan, serta hambatan distribusi bahan pangan yang merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut, menurut Firman, menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

Namun, komitmen itu perlu diuji melalui pelaksanaan kebijakan di lapangan. Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi dampak efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, distribusi LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram, fluktuasi harga bahan pokok, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), serta gangguan pasokan listrik di sejumlah daerah.

Kebijakan efisiensi anggaran, misalnya, perlu dievaluasi dari sisi dampaknya terhadap mutu pelayanan publik dan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Sementara itu, persoalan distribusi LPG tiga kilogram harus dilihat dari kemampuan rumah tangga sasaran memperoleh energi bersubsidi dengan mudah, aman, dan terjangkau.

Di sektor energi, ketersediaan BBM dan keandalan pasokan listrik juga menjadi persoalan penting. Gangguan distribusi maupun pelayanan yang tidak memadai dapat memengaruhi kegiatan rumah tangga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi Firman, kebijakan publik semestinya tidak hanya dinilai dari tujuan administratif atau penghematan anggaran, tetapi juga dari konsekuensi nyata yang dirasakan konsumen.

Presiden Pernah Mengoreksi Sejumlah Kebijakan

Firman juga menyoroti beberapa peristiwa ketika Presiden Prabowo mengambil langkah langsung dalam merespons persoalan kebijakan yang menuai kritik masyarakat.

Salah satunya adalah pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dipersoalkan karena berpotensi mengganggu ruang gerak nelayan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut akses masyarakat pesisir terhadap wilayah tangkap, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan mata pencaharian nelayan dan rantai pasokan hasil perikanan bagi konsumen.

Contoh lainnya adalah polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025. Pemerintah kemudian membatasi penerapan tarif 12 persen tersebut pada barang dan jasa mewah, sedangkan barang dan jasa lainnya tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.

Penyesuaian tersebut memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam merumuskan kebijakan perpajakan.

Persoalan distribusi LPG tiga kilogram juga sempat memicu antrean masyarakat setelah perubahan mekanisme penjualan. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut.

Selain itu, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025 turut memunculkan perdebatan mengenai perlindungan dana masyarakat, kepastian prosedur, dan hak nasabah memperoleh informasi. Kebijakan itu kemudian mengalami penyesuaian.

Rangkaian peristiwa tersebut, menurut Firman, semestinya menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menyentuh kepentingan jutaan warga perlu melalui kajian yang matang, komunikasi publik yang memadai, serta mekanisme koreksi yang cepat apabila menimbulkan persoalan.

Program MBG dan Hak Siswa sebagai Konsumen

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang mendapat perhatian luas. Program ini memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi, terutama bagi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Namun, menurut Firman, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar tujuan peningkatan gizi tidak terganggu oleh persoalan keamanan pangan, mutu makanan, distribusi, maupun tata kelola anggaran.

Kasus dugaan keracunan makanan dan temuan makanan yang dipersoalkan kualitasnya, apabila terbukti melalui pemeriksaan yang berwenang, merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, siswa penerima MBG merupakan pihak yang berhak memperoleh makanan yang aman, layak, dan sesuai standar gizi. Mereka bukan sekadar penerima program pemerintah, melainkan kelompok yang kepentingannya harus dilindungi dalam penyediaan barang dan jasa.

Firman juga menyoroti perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan MBG. Menurut dia, kebijakan anggaran tersebut perlu dievaluasi secara transparan agar pemenuhan gizi siswa tidak mengurangi hak mereka atas pendidikan yang berkualitas.

Persoalan ini, lanjutnya, tidak cukup diperlakukan sebagai masalah teknis pelaksanaan program. Pemerintah perlu memastikan perencanaan berbasis kajian yang memadai, pengawasan berlapis, keterbukaan anggaran, dan pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

Dengan anggaran berskala besar dan cakupan penerima yang luas, keberhasilan MBG seharusnya diukur bukan hanya berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan sasaran, dan manfaat nyata bagi anak-anak.

Ketidakakuratan Data Bansos Berisiko Memperdalam Kemiskinan

Persoalan lain yang disoroti adalah ketidakakuratan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.

Firman menilai kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan keluarga yang berada dalam kondisi rentan.

Ketika warga yang memenuhi kriteria justru tidak memperoleh bantuan akibat ketidakakuratan data, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya bantuan dalam bentuk uang. Mereka dapat menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, menunda pengobatan, menambah utang, atau menjual aset produktif untuk bertahan hidup.

Sebaliknya, apabila bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria, ketepatan sasaran program dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga dapat terganggu.

Karena itu, perbaikan DTSEN perlu dilakukan melalui verifikasi lapangan, pemutakhiran data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pengaduan dan koreksi yang mudah diakses warga.

Dalam konteks ini, kualitas data merupakan bagian dari perlindungan masyarakat. Sistem administrasi yang keliru dapat menyebabkan hak warga atas bantuan dan pelayanan dasar tidak terpenuhi secara semestinya.

Harga Kebutuhan Pokok dan Daya Beli Masyarakat

Tekanan harga kebutuhan pokok juga menjadi indikator penting untuk menilai keberpihakan kebijakan ekonomi terhadap konsumen.

Perubahan harga minyak goreng, daging ayam, cabai, dan sejumlah kebutuhan rumah tangga dapat mengurangi daya beli, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok menengah yang memiliki ruang terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran.

Firman berpandangan bahwa pengendalian harga harus diikuti pengawasan distribusi, pencegahan praktik curang, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perlindungan konsumen telah muncul dalam berbagai sektor pada pemerintahan sebelumnya, antara lain dugaan penyimpangan mutu atau takaran bahan bakar, beras, minyak goreng, LPG, pupuk, dan oli; persoalan tarif layanan; serta penyelenggaraan sejumlah layanan publik.

Berbagai persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti, proses pemeriksaan yang transparan, dan penegakan hukum yang adil. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan administratif apabila ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi proses hukumnya juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Bagi konsumen, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah hadir, melainkan kepastian bahwa produk yang dibeli aman, takaran sesuai, harga wajar, serta hak atas ganti rugi dapat diperjuangkan ketika terjadi kerugian.

Demonstrasi Menjadi Peringatan atas Tekanan Sosial

Tekanan ekonomi dan ketidakpuasan terhadap kebijakan publik juga dapat muncul dalam bentuk demonstrasi. Firman menyinggung gelombang protes pada Agustus 2025 yang dikenal dalam sejumlah pemberitaan sebagai “Agustus Kelabu”, serta aksi-aksi yang membawa tuntutan terkait harga kebutuhan pokok, perpajakan, dan pelaksanaan program pemerintah.

Dalam pandangannya, demonstrasi merupakan salah satu sinyal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kebijakan, terutama ketika masyarakat menyampaikan persoalan daya beli dan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, penilaian mengenai penyebab dan skala tekanan sosial harus didasarkan pada data dan konteks yang memadai. Pemerintah perlu membuka ruang dialog, menyampaikan penjelasan yang transparan, serta merespons tuntutan masyarakat melalui kebijakan yang terukur.

Kritik publik semestinya menjadi masukan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar dipandang sebagai hambatan politik.

Politik Hukum Perlindungan Konsumen Perlu Dievaluasi

Firman menegaskan bahwa politik hukum perlindungan konsumen merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk, melaksanakan, mengembangkan, dan menegakkan hukum untuk melindungi konsumen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, evaluasinya tidak boleh terbatas pada satu kementerian atau lembaga. Pemerintah, DPR, lembaga peradilan, regulator, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas harus menjalankan peran sesuai kewenangannya.

Evaluasi tersebut setidaknya mencakup lima hal: konsistensi regulasi, kualitas perencanaan kebijakan, efektivitas pengawasan, keterbukaan informasi publik, dan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian.

Penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga perlu diiringi peningkatan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa, pengawasan barang dan jasa, serta edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, pelaku usaha harus memperoleh kepastian hukum yang adil. Perlindungan konsumen bukan berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha, melainkan membangun hubungan yang seimbang antara konsumen, pelaku usaha, dan negara.

Dua Tahun Pemerintahan, Saatnya Mengukur Hasil

Menjelang 20 Oktober 2026, evaluasi dua tahun pemerintahan Prajbowo-Gibran menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana janji perlindungan rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif.

Bagi Firman, perubahan susunan kabinet seharusnya menjadi kesempatan memperbaiki kebijakan yang tidak tepat sasaran, meningkatkan koordinasi antarlembaga, dan memastikan keputusan pemerintah tidak menambah beban masyarakat tanpa pertimbangan yang memadai.

Ukuran keberhasilan politik hukum perlindungan konsumen, menurut dia, bukan sekadar banyaknya regulasi yang diterbitkan atau program yang diluncurkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh barang dan jasa yang aman, akses pelayanan publik yang layak, harga yang terjangkau, informasi yang benar, serta kepastian penyelesaian ketika haknya dilanggar.

“Setiap warga negara adalah konsumen yang kepentingannya harus dilindungi. Karena itu, politik hukum perlindungan konsumen harus tetap berpijak pada amanat konstitusi dan tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” menjadi pesan utama dari evaluasi tersebut.

Pada akhirnya, publik menunggu bukti bahwa kebijakan pemerintah benar-benar menghadirkan perlindungan, bukan sekadar janji. Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum penting untuk menilai apakah arah politik hukum perlindungan konsumen semakin berpihak kepada rakyat atau masih memerlukan pembenahan mendasar. (**)


Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum., dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan, Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS), Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Jakarta, serta mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2013–2016 dan 2020–2023.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post