SMSI Merespons Sanksi terhadap Ketua Umumnya dan Mendorong Dialog Tata Kelola HPN yang Lebih Inklusif
![]() |
| Makali Kumar, Sekjen SMSI Pusat |
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyatakan bahwa SMSI menghormati kewenangan internal setiap organisasi dalam menegakkan aturan keanggotaannya. Namun, keputusan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni aspirasi untuk membangun tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) yang lebih terbuka, proporsional, dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
“Kami menghargai mekanisme internal PWI. Namun, usulan yang disampaikan Ketua Umum SMSI pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 mengenai penyelenggaraan HPN 2027 merupakan aspirasi kelembagaan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, bukan semata-mata persoalan pribadi. Perlu ada kejelasan mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
HPN sebagai Agenda Bersama Masyarakat Pers
Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan tersebut yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI dan menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi. Menurutnya, HPN merupakan momentum nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Mekanisme penetapan penanggung jawab penyelenggaraannya sebaiknya dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Ketika HPN ditempatkan sepenuhnya sebagai program internal satu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka secara bergiliran atau melalui kepanitiaan bersama, publik berhak mempertanyakan penerapan prinsip kesetaraan. HPN adalah panggung bersama insan pers Indonesia. Tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
SMSI mendorong Dewan Pers untuk memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama. Dua opsi yang ditawarkan adalah pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen, atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab secara transparan dan proporsional.
Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026
Makali juga menyampaikan sejumlah catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan HPN 2026 di Banten. Catatan tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan.
Ia menyebutkan, kuota undangan delegasi SMSI pada acara puncak HPN 2026 berkurang signifikan dibanding usulan awal. Persoalan-persoalan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Arah ke Depan
SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan ini. Perjuangan yang dilakukan diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkas Makali Kumar.(edd)
