Dirgahayu RI ke-81: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Perlindungan Hak Konsumen
Karawang l lingkarkonsumen.com - Semangat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” dinilai harus diwujudkan melalui keberpihakan nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen.
Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai seremoni tahunan. Semangat tersebut harus dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika membeli dan menggunakan barang maupun jasa, ungkap Eddy Djunaedy M, ketua Lembaga Peralindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karya dan Karsa (LPKSM LINKAR), Selasa (11/8/2026)
Perlindungan konsumen menjadi salah satu indikator penting kehadiran negara. Pemerintah dituntut memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha agar konsumen tidak terus-menerus berada pada posisi yang lemah dan hanya dijadikan objek dalam aktivitas perdagangan.
Pasalnya, sebagian besar penerimaan negara dan daerah bersumber dari aktivitas ekonomi masyarakat. Setiap transaksi barang dan jasa yang dilakukan konsumen turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan melalui berbagai jenis pajak dan pungutan yang pada akhirnya menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan, ujar Eddy.
Mulai dari kebutuhan pokok, energi, transportasi, telekomunikasi, perumahan, jasa keuangan, hingga berbagai layanan lainnya, masyarakat terus menjadi penggerak utama roda perekonomian. Namun ironisnya, kontribusi besar tersebut belum selalu berbanding lurus dengan kualitas perlindungan yang diterima konsumen.
Pepatah “konsumen adalah raja” seakan masih jauh dari kenyataan. Berbagai persoalan seperti barang tidak sesuai, jasa yang tidak memenuhi standar, informasi yang tidak transparan, perjanjian yang merugikan, hingga lemahnya penyelesaian pengaduan masih terjadi di berbagai sektor.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah perlu diperkuat. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi harus lebih aktif, preventif, terukur, dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan hak konsumen.
Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur harus dibuktikan dengan menempatkan konsumen sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek ekonomi maupun sumber penerimaan negara.
Pemerintah juga dituntut memastikan hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, pilihan, serta memperoleh kompensasi ketika mengalami kerugian benar-benar terlindungi.
Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI hendaknya menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan konsumen nasional. Negara yang berdaulat dan adil bukan hanya negara yang mampu membangun infrastruktur dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga negara yang mampu memastikan rakyatnya mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan pelaku usaha.
Kemerdekaan sejatinya harus dirasakan konsumen: bebas dari praktik perdagangan yang merugikan, memperoleh pelayanan yang adil, serta mendapatkan kepastian hukum ketika hak-haknya dilanggar.
