Penghinaan dan Diskriminasi Pasien BPJS Bisa Berujung Sanksi Berlapis
Bandung l lingkakonsumen.com - Pasien BPJS Kesehatan merupakan pengguna jasa pelayanan kesehatan yang memiliki hak memperoleh pelayanan secara benar, jujur, aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Karena itu, penghinaan maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien tidak semestinya dianggap sebagai persoalan etika semata, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum.
Hal tersebut ditegaskan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Ketentuan tersebut juga menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPK, ungkap Dr. Firman Turmantara End, SH., S.Sos., M.hum., dosen Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Kesehatan & Etika Hukum Kesehatan Pascasarjana universitas Pasundan, Senin (10/8/2026).
Dalam konteks pelayanan kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) menempatkan jasa layanan kesehatan sebagai salah satu dari 11 sektor prioritas penguatan perlindungan konsumen.
Apabila pelayanan kesehatan menimbulkan kerugian kepada konsumen, UUPK juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha. Pasal 19 mengatur kewajiban memberikan ganti rugi, termasuk dalam bentuk perawatan kesehatan atau santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak berhenti pada aspek perdata atau administratif, pelanggaran tertentu juga dapat berimplikasi pidana. UUPK memungkinkan penuntutan terhadap pelaku usaha maupun pengurusnya, sementara dalam kondisi tertentu dapat pula dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, penghinaan atau diskriminasi terhadap pasien BPJS harus dipandang serius. Penanganannya dapat melibatkan ketentuan perlindungan konsumen sekaligus peraturan di bidang kesehatan, pelayanan publik, HAM, dan hukum pidana, tergantung fakta serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Permintaan maaf juga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum apabila terdapat kerugian atau pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. Tanggung jawab institusi juga perlu diperiksa apabila tindakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tenaga kesehatan dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan.
Dorong Evaluasi Perlindungan Pasien BPJS
Kasus keluhan pasien BPJS, termasuk persoalan antrean dan keterbatasan kamar perawatan, semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap politik hukum perlindungan konsumen di sektor kesehatan.
Pemerintah dan penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang bermartabat tanpa membedakan status kepesertaan BPJS.
Perlindungan konsumen kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat hak atas keamanan, informasi, pelayanan yang layak, serta hak untuk didengar ketika konsumen menyampaikan keluhan.
Tujuan akhirnya jelas: pasien BPJS harus diperlakukan sebagai manusia dan konsumen yang memiliki hak hukum, bukan sebagai konsumen kelas dua.
Karena itu, setiap dugaan penghinaan, diskriminasi, penelantaran, atau pelayanan yang merugikan pasien perlu ditangani secara objektif melalui mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai tingkat pelanggarannya. (edd)
