Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

​Darurat Kekerasan Anak dan HIV Remaja di Kota Bogor: Komnas PA Jabar Minta Semua Elemen Bergerak

​Darurat Kekerasan Anak dan HIV Remaja di Kota Bogor: Komnas PA Jabar Minta Semua Elemen Bergerak

BOGOR l lingkarkonsumen.com -Langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak mendapat apresiasi positif dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.

​Komisioner Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, menyampaikan dukungan penuhnya atas komitmen legislatif dan eksekutif Kota Bogor yang dinilai responsif dalam merespons maraknya fenomena kekerasan terhadap anak, bullying di lingkungan sekolah, hingga pergeseran tren temuan kasus HIV yang mulai banyak menyasar kelompok usia remaja.

​"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor yang bergerak cepat mempercepat implementasi Perda Perlindungan Anak ini. Ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keamanan serta keselamatan tumbuh kembang anak-anak di Kota Bogor," ujar Wawan.

​Menurut Wawan, meningkatnya angka kekerasan anak dan kasus HIV pada kelompok remaja di Kota Bogor merupakan sinyal peringatan yang harus disikapi secara lebih serius oleh semua pihak. Penanganan permasalahan ini tidak boleh diabaikan atau ditunda, mengingat dampaknya yang sangat fatal bagi masa depan generasi muda.

​Ia menegaskan, perlindungan anak dan penanggulangan masalah HIV remaja bukan sekadar tugas pemerintah atau aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

​"Meningkatnya kasus kekerasan anak dan penularan HIV pada usia remaja di Kota Bogor perlu disikapi secara lebih serius dan komprehensif oleh semua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat, pihak sekolah, tokoh agama, hingga lingkungan keluarga untuk meminimalisir serta menekan angka kasus tersebut secara efektif," tegas Wawan di akhir pernyataannya.

​Sebelumnya, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menyepakati untuk mempercepat aturan pelaksana Perda No. 10/2021 tanpa harus menunggu seluruh Peraturan Wali Kota (Perwali) rampung secara menyeluruh. Langkah konkret ini diprioritaskan untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban kekerasan seksual, program pembinaan, hingga pelaksanaan gerakan edukasi masif di masyarakat demi mewujudkan Kota Bogor yang aman dan ramah anak.(Re'd)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post