Dewan Pers Sesalkan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Jakarta l lingkarkonsumen.com – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyesalkan adanya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menjunjung kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.(Re’d)
Sumber: Dewan Pers.
