Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemadaman Listrik Berulang di Karawang, Aktivis LPKSM LINKAR Nilai PLN Rugikan Konsumen

Pemadaman Listrik Berulang di Karawang, Aktivis LPKSM LINKAR Nilai PLN Rugikan Konsumen

Karawang l lingkarkonsumen.com – Pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang dikeluhkan masyarakat karena dinilai merugikan, terutama terhadap aktivitas ekonomi.

Aktivis perlindungan konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan listrik telah gagal memenuhi hak konsumen.

“Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menilai posisi masyarakat selalu lemah, meski telah memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik secara rutin. Sebaliknya, PLN dianggap tidak konsisten dalam memberikan pelayanan yang optimal.

“Masyarakat dituntut patuh membayar, tetapi hak untuk mendapatkan layanan yang baik sering diabaikan,” kata Mustapid.

Mustapid juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan jika terjadi gangguan layanan di atas standar mutu yang ditetapkan, seperti lamanya pemadaman dan frekuensi gangguan.

Kompensasi tersebut berupa pengurangan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Selain itu, kompensasi juga berlaku untuk indikator lain seperti kesalahan pencatatan meter, keterlambatan koreksi rekening, hingga pelayanan sambungan baru.

Namun demikian, PLN dapat dibebaskan dari kewajiban kompensasi apabila pemadaman terjadi karena pemeliharaan, gangguan di luar kendali, kondisi darurat yang membahayakan, atau kepentingan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi tertentu, PLN juga diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum dilakukan pemadaman terencana.

Mustapid menegaskan, masyarakat berhak menuntut ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kelalaian atau kesalahan operasional pihak penyedia listrik.

“Jika terbukti ada kelalaian, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun berharap adanya perbaikan layanan secara menyeluruh agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh pemadaman listrik yang berulang. (Re"d)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.