Kuasa Hukum Fachri Kecewa terhadap Sikap BTN dalam Mediasi BPSK Samarinda
![]() |
| Suasana Sidang Mediasi di BPSK Kota Samarinda, Senin [15/6/26] |
Mediasi berlangsung pada Senin [15/6/2026] bertempat diruang sidang BPSK Kota Samarinda, lantai 2, Jalan Basuki Rahmat Nomor 55, Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Budi Samudra, mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WITA itu bertujuan mencari penyelesaian atas permasalahan sertifikat rumah KPR milik kliennya, Fachri Setiawan Hadi, yang hingga kini belum diterima meskipun kredit rumah tersebut telah lunas lebih dari 14 tahun lalu.
“Kami hanya menuntut hak klien kami, yaitu penyerahan sertifikat rumah KPR yang telah lunas lebih dari 14 tahun. Selain itu, kami juga ingin membicarakan bentuk kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami klien kami selama ini,” ujar Budi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Puspita Puri Kencana selaku pengembang, yang diwakili Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh kewajiban pengembang telah dilaksanakan, termasuk mengurus pemecahan sertifikat atas nama pembeli dan menyerahkannya kepada Bank BTN.
Sementara itu, pihak Bank BTN yang diwakili Indra Tirta menyatakan bahwa sertifikat tersebut telah diserahkan kepada pemilik. Namun, menurut pihak pengadu, BTN tidak dapat menunjukkan bukti penyerahan sertifikat dimaksud.
Budi menjelaskan bahwa selama lebih dari 14 tahun kliennya telah berulang kali mendatangi kantor BTN untuk mengambil sertifikat, tetapi selalu mendapatkan berbagai alasan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak kunjung diterima.
“Klien kami sudah sangat lelah karena terus-menerus diberi janji dan alasan yang berbeda setiap kali menanyakan sertifikatnya,” katanya.
Dalam mediasi itu, menurut pihak pengadu, terungkap dugaan adanya kesalahan penyerahan sertifikat oleh BTN. Sertifikat Nomor 2054 atas nama Fachri Setiawan Hadi diduga telah diserahkan kepada pihak lain, yakni Rusdiana, dan bahkan disebut telah dilakukan proses balik nama atas sertifikat tersebut.
Di sisi lain, sertifikat Nomor 2038 atas nama Rusdiana disebut berada dalam penguasaan Agus Triawan, sedangkan sertifikat Nomor 2037 atas nama Agus Triawan masih berada dalam penguasaan pihak pengembang.
“Harapan kami sebenarnya sangat sederhana, yaitu agar sertifikat Nomor 2054 milik klien kami segera diberikan dan dibicarakan kompensasi atas kerugian yang telah terjadi. Namun kami kecewa karena pihak BTN kami nilai kurang menunjukkan itikad baik. Bukan hanya belum menyelesaikan persoalan ini, tetapi juga tidak bersedia menandatangani hasil pembahasan mediasi yang difasilitasi oleh BPSK,” tegas Budi.
Menurutnya, BPSK merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Budi menambahkan bahwa apa yang diperjuangkan pihaknya merupakan hak konsumen yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] Nomor 22 Tahun 2023.
“Oleh karena itu, kami berharap adanya itikad baik dari Bank BTN, khususnya melalui kepala cabang terkait, serta perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK] selaku lembaga pengawas agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkas Budi Samudra. [Re’d]

