Konsumen Ajukan Gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung atas Pemadaman Listrik PLN
![]() |
| Tengah Penggugat Firman Turmantara Endi Praja bersama staf BPSK Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat |
Bandung l lingkarkonsumen.com - Terkait pemadaman listrik PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat yang terjadi pada tanggal 16, 18, dan 20 Juni 2026, konsumen resmi mengajukan gugatan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Rabu (24/6/2026).
Menurut keterangan Penggugat, Firman Turmantara Endi Praja bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari ini dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Nilai tuntutan yang relatif kecil tersebut disebut sebagai bentuk penegasan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik.
Sesuai mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK, pemanggilan pertama terhadap para pihak dijadwalkan akan dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak gugatan didaftarkan.
Pengajuan gugatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hak-hak konsumen serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Firman Turmantara End. (ed)
