MELIHAT KONSUMEN MBG & KONSUMEN PENDIDIKAN DALAM GUGATAN KE MK
Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan : "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Melihat definisi di atas, maka konsumen itu tidak hanya pembeli saja, tapi lebih luas dari itu yaitu pengguna/pemakai barang dan/atau jasa. Konsumen saat ini diartikan sebagai "orang membeli makanan di pasar". Dengan kata lain, pengertian konsumen secara sempit diartikan dalam kontek hubungan privat dengan pelaku usaha.
Sedangkan para pakar dunia memaknai konsumen secara luas/modern, seperti dikatakan Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’; Pihak konsumen sebagai pengguna produk sektor strategis.
Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial, agama, dll. Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan/memakai (mengkonsumsi) produk barang dan/atau jasa (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, jasa transportasi, pelayanan publik, dll).
Akhir² ini masyarakat tengah menyaksikan polemik/pro-kontra tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG), selain pemberitaan, masyarakat pun terutama yang punya anak/cucu anak sekola mengalami/merasakan sendiri dilaksanakannya program ini.
Polemik itu diantaranya seperti disampaikan BBC News Indonesia (6 Januari 2026) yang memberitakan : "Program andalan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis, tepat berusia satu tahun. Ia membuat banyak klaim keberhasilan: MBG telah menyasar 49 juta penerima manfaat dengan 0,0007% kasus keracunan, melibatkan hampir 19.000 pelaku usaha kecil dan koperasi desa, dan menciptakan 1,5 juta pekerjaan baru. Namun, temuan BBC News Indonesia dan analisis pengamat mengungkap sebaliknya.
Di beberapa daerah, ada dapur MBG yang sama sekali tidak mempekerjakan warga sekitar, upah para pekerja yang disebut "relawan" dianggap tidak transparan, dan minimnya keterlibatan usaha mikro. Jadi, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari mega proyek ini? Beragam masalah MBG. 'Banyak efek negatif' (BBC News Indonesia, 6 Januari 2026, "Satu tahun MBG: Seratusan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan orang dekat pejabat", https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxgx1rx2pxo)
Salah satu hal penting yang dipermasalahkan dalam program MBG ini, selain isu KKN, adalah soal anggaran pendidikan yang digunakan untuk operasional MBG. BBC News Indonesia 21 Agustus 2025 memberitakan : "Anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah tapi hampir setengahnya untuk MBG dikoreksi – 'Guru seakan-akan dibantu' (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgjyzdd05ljo). Berdasarkan informasi per awal April 2026, terdapat sedikitnya empat hingga lima gugatan (permohonan) uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam UU APBN 2026.
Para pemohon tersebut tergabung dalam berbagai kelompok masyarakat sipil, antara lain Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil terhadap UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Kemudian, Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, dan seorang guru honorer dengan perkara No. 55/PUU-XXIV/2026. Koalisi Selamatkan Pendidikan yang menggugat bersama ICW dan gugatan oleh empat orang dengan perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026.
Sedangkan alasan gugatan para pemohon ini adalah bahwa alokasi anggaran MBG (sebesar Rp223 triliun - Rp335 triliun dalam APBN 2026) yang diambil dari pos anggaran pendidikan adalah cacat konstitusional. Mereka berpendapat MBG seharusnya bukan bagian dari 20% anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi, sehingga dianggap mengurangi hak prioritas pendidikan. Gugatan ini fokus pada pengujian Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Dari kasus gugatan ke MK di atas, dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen ada dua golongan konsumen, yakni konsumen MBG dan konsumen pendidikan. Dalam pelaksanaan program MBG, kedua kelompok konsumen tersebut saat ini tengah mengalami kerugian. Konsumen MBG cukup banyak yang menjadi korban baik yang keracunan maupun makanan yang tidak layak & tidak bergizi. Sedangkan bagi konsumen pendidikan, hampir sepertiga anggarannya sudah diambil untuk MBG, sehingga fasilitas pendidikan & gaji guru relatif berkurang. Bahkan untuk peserta didik ini kedua jenis kerugian itu ditanggungnya/menyengsarakannya.
Perlindungan konsumen pada umumnya selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang ilmu, karena pada tiap bidang dan cabang ilmu dan sektor² ekonomi itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat "konsumen". Dengan demikian konsumen memiliki peranan penting dalam struktur perekonomian suatu bangsa dan disadari atau tidak, bahwa setiap warga negara adalah konsumen.
Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan, oleh karena itu menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia termasuk para pendiri bangsa Indonesia sejak kemerdekaan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen.
Karena penerima makanan MBG dan peserta jasa pendidikan adalah warga negara yang dilindungi konstitusi, maka program MBG ini meskipun tujuannya mulia, tapi sejatinya polemik/pro-kontra ini perlu segera dievaluasi (diambil langkah cepat dihentian sementara atau opsi lain), karena sudah bergeser dari amanat konstitusi dan menyangkut soal manajemen serta kredibilitas/integritas penyelenggaraan negara. (***)
*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.
. ---------
