CITIZEN LAW SUIT : KADO HARKONAS 20 APRIL 2026 ?
By Dr Firman Turmantara EndSebuah terobosan hukum bergulir dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12/05/2003. Untuk pertama kalinya, pengadilan membenarkan sebuah gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara, atau mekanisme hukum yang lazim disebut Citizen Law Suit (CLS).
Penetapan majelis hakim itu menjadi preseden bagi gugatan-gugatan sejenis saat ini. Selain tragedi buruh migran Nunukan, gugatan secara CLS yang telah didaftar ke PN Jakarta Pusat saat itu adalah kasus divestasi Indosat.
Gugatan atas tragedi Nunukan ke PN Jakarta Pusat diajukan oleh 53 orang anggota masyarakat. Mulai dari rohaniwan Romo Sandyawan Sumardi, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, bekas buruh migran hingga ibu rumah tangga. Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Sementara, mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Ketua PP Muhammadiyah A. Syafii Maarif, ekonom Revrisond Baswir dan Sri-Edi Swasono, anggota DPR Samuel Koto dan sosiolog La Ode Ida hanya sebagian dari 133 tokoh masyarakat yang ikut menggugat divestasi Indosat.
Sidang gugatan No. 178/Pdt.G/2003 tersebut mengajukan gugatan kepada Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementerian Negara BUMN, STT Communications Limited, dan Indonesia Communication Limited. Berbeda dengan gugatan biasa, para penggugat menggunakan model gugatan actio popularis, atau yang lazim disebut citizen lawsuit (CLS). Inilah untuk kedua kalinya PN Jakarta Pusat ketika itu menerima model gugatan secara CLS.
Para penggugat mendasarkan gugatan model CLS itu pada sejumlah pertimbangan. Pertama, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum. Dengan demikian, kedua, setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat negara atau pemerintah atau siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, hak mengajukan gugat bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat.
Tragedi Nunukan dan diversifikasi Indosat, telah menggugah mereka tokoh² masyarakat itu untuk menggugat pemerintah. Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Para penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum para tergugat diantaranya melakukan investigasi untuk memberikan kompensasi kepada para korban atas kerugian yang terjadi.
Pada penanganan pandemi Covid-19, pemerintah juga sempat digugat perdata karena dianggap lalai dan tak serius menangani pandemi. Terakhir, hari² ini masyarakat cukup sering mendengar istilah Citizen Law Suit (CLS), paling tidak atas pemberitaan gugatan CLS yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025. Terbaru, gugatan CLS yang akan diajukan oleh sekelompok purnawirawan jenderal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait dengan anggota warga negara atas nama kepentingan umum menggugat negara atau pemerintah khususnya gugatan CLS di bidang perlindungan konsumen, maka dapat dilihat dari beberapa peristiwa seperti peristiwa yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu dalam mengantre gas 3 kg dan minyak goreng, gugatan pasien cuci darah atas Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA, gugatan kebijakan penghapusan quota internet ke MK.
Contoh lain, perubahan Permendag ttg HET minyak goreng atas desakan pelaku usaha tapi merugikan konsumen; kebijakan bandara "ilegal" Morowali yang membolehkan penerbangan asing masuk; kasus perizinan pembabatan hutan & pertambangan ilegal yang menimbulkan bencana, UU Omnibuslaw demi masuknya investasi yang mengorbankan lingkungan hidup, hak² konsumen dan pelaku usaha dalam negeri, kebijakan perpajakan/iuran², dll.
Kasus lain adalah jatuhnya korban keracunan bahkan ada juga yang sampai meninggal akibat makanan MBG, pemerintah terkesan tidak tanggap. Bahkan tidak sedikit pihak yang mengeluh, laporan, mengkritik ditanggapi secara sinis/tidak empatik, bahkan dikriminalisasi dan ironinya program ini terus dilanjutkan. Hal ini menunjukkan parahnya perlindungan hukum dari negara terhadap konsumen.
Karena kasus² kebijakan pemerintah yang merugikan konsumen daftarnya cukup banyak, dengan kata lain kerugian konsumen sekarang lebih banyak lahir dari kebijakan, bukan dari penjual di pasar, maka menyimak kebijakan² publik yang merugikan masyarakat banyak (konsumen publik) di atas, dihubungkan dengan filosofi bahwa setiap warga negara mempunyai kepentingan publik, maka gugatan CLS yang mengatasnamakan warga masyarakat/konsumen publik yang menjadi korban adalah memenuhi rasa keadilan.
CLS juga diakui dalam konstitusi, karena tuntutan/gugatan ini (menggugat otoritas negara/pemerintah) untuk sesuatu tindakan yang merugikan kepentingan umum karena setiap warga negara berhak untuk menuntut sesuai konstitusi (konsumen konstitusi). Yang dipersoalkan dalam CLS adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau ketidakprofesionalan pemerintah/negara (aparat), jalur yang ditempuh adalah gugatan perdata melalui skema CLS.
Gugatan model ini, umumnya lahir ketika ada dugaan pemerintah lalai menjalankan kewajiban yang diperintahkan undang-undang dan menimbulkan dampak bagi masyarakat luas. Dalam praktiknya, CLS biasanya dipakai ketika ada kepentingan publik yang dirugikan akibat negara dianggap tidak menjalankan kewajibannya. Jadi konteksnya lebih pada kelalaian negara dalam urusan pelayanan atau perlindungan warga. CLS diajukan terkait jika ada pihak yang menilai negara/pemerintah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keadaan), penyelundupan hukum, atau tindakan yang dianggap tidak profesional.
Sementara itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Di hari ini, bangsa Indonesia telah berkomitmen bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), merupakan payung untuk melindungi konsumen barang dan/atau jasa di Indonesia dari perbuatan pelaku usaha yang merugikan.
Namun perlindungan konsumen dalam UUPK masih berfokus pada transaksi privat, sementara masyarakat juga menjadi pengguna layanan publik dan terdampak kebijakan publik strategis. Kebijakan publik strategis yang menetapkan tarif, iuran, subsidi, pembatasan akses layanan, serta digitalisasi pelayanan publik sering berdampak luas terhadap rakyat secara umum. Padahal, semua rakyat mulai dari bayi dalam kandungan sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen pemakai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, pelayanan publik, dll. Konsumen tidak melihat usia, pendidikan, gender, profesi, jabatan, agama, atau status sosial.
Tahun ini, UUPK berusia 27 tahun, tapi keluhan, laporan, kerugian dan sengketa konsumen, baik kualitas maupun kuantitas jumlahnya nyaris jalan di tempat, bahkan relatif meningkat. Hal ini bisa dilihat dari laporan YLKI, BPSK, LPKSM, BPKN dan surat pembaca/keluhan di media sosial/media masa. Sehingga mekanisme CLS patut dicatat sebagai terobosan hukum dalam sejarah penyesaian sengketa konsumen di pengadilan Indonesia. Itu telah diakui oleh majelis hakim sehingga ini bisa menjadi preseden hukum di masa mendatang.
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen Indonesia, CLS dianggap sebagai bentuk partisipasi warga/konsumen dalam penegakan hukum (menegakkan hak konstitusional) dan perlindungan hak asasi. Untuk itu, dalam Revisi/Perubahan UUPK harus diakui bahwa rakyat sebagai konsumen publik dan cukup banyak kerugian rakyat lahir dari kebijakan publik strategis, maka CLS ini sebagai langkah memperkuat good governance dan mencegah konflik sosial.
Di sisi lain, banyak perubahan & perkembangan masyarakat yang belum terakomodir dalam UUPK, khususnya masalah ekses kebijakan/pelayanan publik dan untuk hal ini perlu ada masukan dalam Perubahan RUUPK yang saat ini sudah masuk daftar UU prioritas di Prolegnas 2025. Artinya, perlu ada rekonstruksi UUPK baru dari perlindungan konsumen privat menuju sistem perlindungan konsumen publik. (***)
*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.
