Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

"PELAKU USAHA PARCEL ILEGAL SAAT LEBARAN IDUL FITRI, DAPAT DIJERAT 8 UU"

"PELAKU USAHA PARCEL ILEGAL SAAT LEBARAN IDUL FITRI, DAPAT DIJERAT 8 UU"

By Dr. Firman Turmantara End 

Kaum muslim Indonesia, beberapa hari ke depan akan merayakan hari raya idul fitri/lebaran, dan sebagai rasa hormat dan persaudaraan sudah menjadi kebiasaan adanya pengiriman/saling berkirim bingkisan/parcel, bahkan parcel itu dikirim oleh saudaranya yang non muslim. Sementara itu, seperti jamur di musim hujan, banyak toko dadakan menjual parcel/hampers Lebaran.

Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan konsumen dalam membeli/menkonsumsi parcel lebaran agar tidak menderita kerugian dan tidak melanggar hukum.

Pelaku usaha/penjual parcel atau paket hantaran, terutama saat hari raya, wajib mematuhi UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999, dimana dalam UU ini sudah dengan tegas dan jelas diatur tentang : Hak konsumen, Kewajiban pelaku usaha (kewajiban memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur); Tanggung jawab pelaku usaha; Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha; Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha (perdata, administratif, dan pidana);  Penyelesaian sengketa; dan Penyidikan. Dalam perspektif UUPK, pembeli atau penerima parcel adalah konsumen yang harus dilindungi dari parcel yang tidak sesuai ketentuan (ilegal) yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa konsumen.

Di sisi lain, karena menjelang Idul Fitri parcel Lebaran banyak diminati konsumen, maka sering menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Disperindag Prov, Kab/Kota), karena ada beberapa modus kecurangan penjual yang bisa merugikan konsumen. Dalam pengawasan ini sering ditemukan ratusan hingga ribuan produk kedaluwarsa dalam parcel setiap tahun di berbagai daerah. 

Dalam pengawasan periode 27 Februari hingga 5 Maret 2026, BPOM RI melaporkan ada 27.407 produk pangan yang tidak berizin edar. Sekitar 70 persen produk yang ditemukan berasal dari Malaysia. Selain itu Singapura juga menyumbang produk tidak berizin edar terbanyak kedua, dengan total 11,3 persen dari seluruh temuan. Disusul China 10,4 persen atau 757 produk hingga Thailand 2,2 persen yakni 163 produk. (detikHealth Rabu, 11 Mar 2026 14:10 WIB). Produk² parcel hasil pengawasan BPOM itu merupakan produk ilegal yang tidak bisa dipastikan keasliaannya dan berbahaya bagi kesehatan maupun nyawa konsumen. Dengan kata lain, pelaku usaha yang menjual parcel ilegal dapat dikatakan tengah mempermainkan kesehatan dan jiwa orang lain.

Agar tidak merugikan konsumen dan tidak melanggar hukum (UUPK), beberapa hal penting yang harus diketahui konsumen dalam mengkonsumsi parcel yang diatur dalam UUPK dan yang sejalan dengan aturan dari BPOM dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yaitu : Pertama, harus ada Tanggal Kedaluwarsa. Pastikan masa kedaluwarsa masih cukup lama (tidak mepet). Hindari produk yang sudah lewat tanggal kedaluwarsa atau hampir habis masa berlakunya.

Kedua, Kemasan Produk. Periksa apakah kemasan tidak penyok, bocor, atau rusak. Kaleng tidak menggembung atau berkarat. Segel produk masih utuh. Kemasan rusak bisa menandakan produk tidak aman dikonsumsi. 

Ketiga, Izin Edar (BPOM). Pastikan ada nomor izin edar dari BPOM pada produk makanan/minuman olahan. Biasanya berupa kode seperti MD/ML/PIRT. Ini menandakan produk telah melalui pengawasan keamanan pangan.

Keempat Label Produk yang Jelas. Label harus memuat Nama produk, Komposisi bahan, Berat bersih, Nama dan alamat produsen/importir, Tanggal kedaluwarsa, Nomor izin edar. Produk tanpa label lengkap melanggar aturan perlindungan konsumen. 

Kelima, Sertifikat Halal. Untuk konsumen Muslim menjelang Idul Fitri, periksa logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Keenam, Kesesuaian Isi Parcel. Pastikan isi parsel sesuai dengan daftar produk yang dijanjikan penjual. Tidak ada produk palsu atau diganti dengan kualitas lebih rendah.

Ketujuh, Cara Penyimpanan. Cek apakah produk seperti cokelat, kue, atau minuman disimpan dengan baik. Hindari parcel yang terkena panas berlebih karena bisa merusak kualitas makanan.

Terakhir Kedelapan,, belilah parcel dari toko terpercaya. Simpan nota pembelian sebagai bukti jika ada komplain. Jika menemukan produk bermasalah, bisa melapor ke BPOM atau dinas perdagangan setempat.

Seperti diketahui, cukup banyak lonjakan konsumsi pangan olahan selama Ramadan dan idul Fitri, pangan olahan terkemas produk izin edar ilegal dan produk ilegal ini tidak terjamin keamanannya. Dengan kata lain setiap produk yang diedarkan itu tidak melalui jalur resmi, berpotensi terkontaminasi dan mengandung bahan berbahaya. Apabila produk/parcel² ini dikonsumsi oleh konsumen berarti akan ada puluhan ribu masyarakat kita yang menanggung risikonya baik kesehatan maupun jiwa.

Khusus pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam UUPK, dapat dijerat dengan tiga sanksi hukum sekaligus yaitu sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kewajiban memberian gantikerugian kepada konsumen (sanksi perdata) dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Selain itu, pada alinea terakhir Penjelasan UUPK disebutkan : "Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen." Artinya, UUPK sebagai payung (Umbrella Act-pen) mengintegrasikan undang² terkait lainnya (Complementary Act-pen) untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Oleh karena itu jangan dianggap enteng, bahwa pelaku usaha parcel yang melanggar hak konsumen (UUPK) seperti dijelaskan di atas, dapat dikenakan sanksi berlapis yaitu paling tidak dapat dijerat dengan 8 undang² dan peraturan pelaksananya, yaitu selain UUPK juga UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian; UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang halal terbaru di Indonesia merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Sedangkan dalam KUHP (Lama), paling tidak diatur dalam Pasal 386 dan Pasal 205 KUHP.

Kemudian, PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; PP No. 29 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Perdagangan); PP Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional; Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 (sebagaimana diubah) mengatur spesifik tentang BDKT; PerBPOM No. 31 Tahun 2018 ttg kewajiban memuat informasi bahan baku dan tambahan pangan; dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengatur skema penilaian kesesuaian spesifik, seperti SNI Ekolabel. Semoga dunia bisnis kita tidak hanya mengejar keuntungan semata...(*)


*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

.                

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post