Baznas Karawang Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Penghimpunan Naik Terus
Karawang I lingkarkonsume.com - Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] Kabupaten Karawang kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP pada audit laporan keuangan tahun 2025. Opini WTP tahun 2025 tersebut diperoleh Baznas Kabupaten Karawang untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs. H. Karmin mengatakan, audit atas laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 Baznas Kabupaten Karawang dilaksanakan lebih cepat, yakni pada bulan Februari 2025.
Audit meliputi audit laporan keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan dan laporan arus kas, serta ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lain.
Menurut Karmin, opini dari Kantor Akuntan Publik Independen Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan [Kep. Menteri Keuangan Nomor 695/KM.1.2013], yang diserahkan Tim Auditor pada tanggal 16 Maret 2026, menjelaskan bahwa laporan keuangan Baznas Kabupaten Karawang tahun buku 2025 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah di Indonesia dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Audit ini berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab menurut standar sebagai auditor independen terhadap audit atas laporan keuangan berdasarkan etika yang relevan dalam audit pada laporan auditor independen Nomor 00086/2.0960/AU.4/11/1339-3/1/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026.
"Capaian hasil audit WTP atas laporan keuangan tahun 2025, merupakan opini WTP yang kesembilan kalinya yang diperoleh secara berturut-turut, mulai tahun 2017 hingga 2025," ungkapnya, Selasa [17/03].
Menurutnya, raihan tersebut merupakan bukti kepercayaan masyarakat dan stakeholder yang harus terus dijaga dalam tata kelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Lebih lanjut Karmin menjelaskan, hal ini juga merupakan pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural yang membidangi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya [DSKL] di Kabupaten Karawang.
“Ini juga merupakan komitmen dari seluruh Pimpinan dan jajaran Baznas Kabupaten Karawang agar seluruh pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL dikelola berdasarkan prinsip aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” jelasnya.
Sejak tiga tahun lalu, tambahnya, Baznas Kabupaten Karawang telah menerapkan program digitalisasi zakat, infak dan sedekah, melalui kantor digital. Sehingga masyarakat dapat membayar zakat, infak, sedekah dan DSKL dengan mudah dan cepat melalui handphone pada kantor digital zakat baznaskarawang.or.id.
Pada capaian laporan keuangan per 31 Desember 2025, Baznas Kabupaten Karawang telah membukukan total seluruh penerimaan ZIS DSKL sebesar Rp. 12.193.111.994,- atau melebihi target sebesar 101,61%. Adapun perincian meliputi total penerimaan dana zakat sebesar Rp. 6.257.604.537,- atau sebesar 51,32% dan total penerimaan dana infak/sedekah terikat dan tidak terikat sebesar Rp. 5.935.507.457,- atau sebesar 48,68%. “Sehingga penerimaan secara total tahun 2025 sebesar Rp. 12.193.111.994,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 410.292.021,- atau naik sebesar 3,48% dari tahun sebelumnya,” bebernya.
Adapun penyaluran, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah didistribusikan dalam bentuk program Karawang Peduli, Karawang Sehat, Karawang Cerdas, Karawang Mandiri dan Karawang Taqwa. Jumlah seluruh penyaluran dana zakat sebesar Rp. 6.384.556.134,- atau sebesar 54,6% dan jumlah seluruh penyaluran dana infak dan sedekah sebesar Rp. 5.246.672.933,- atau sebesar 45,4%, sehingga total seluruh penyaluran dana zakat, infak dan sedekah tahun 2025 mencapai Rp. 11.692.526.009,- sebesar 95,89% atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 525.521.591,- atau naik sebesar 4,71% dari jumlah seluruh penyaluran. Semua pelaporan keuangan Baznas Kabupaten Karawang juga dapat diakses oleh Masyarakat dan stakeholder melalui website resmi Baznas Kabupaten Karawang melalui baznaskarawang.or.id.
Pada pelaksanaan audit tahun buku 2025 ini juga dilakukan audit untuk Unit Pengumpul Zakat [UPZ]. Kecamatan, UPZ Yayasan, UPZ Masjid, UPZ Dinas, UPZ BUMD yang menjadi sampel audit on the spot secara langsung oleh tim auditor KAP.
Prinsip akuntabilitas keuangan Baznas Kabupaten Karawang juga telah dilakukan dengan menerapkan pemeriksaan internal setiap saat oleh Satuan Audit Internal [SAI]. Baznas Kabupaten Karawang.
“Sehingga semua pelaporan pencatatan laporan keuangan dapat memenuhi standar akuntansi keuangan,” imbuhnya.
Ditambahkannya pula, pada tahun 2026 ini Baznas Kabupaten Karawang juga telah menetapkan target penerimaan dana zakat, infak, sedekah dan DSKL sebesar Rp. 15.000.000.000,- [lima belas milyar rupiah]. “Ini merupakan target pencapaian yang cukup besar dan harus dicapai pada tahun 2026 dengan optimal,” sambung Karmin.
Pada tahun ini juga, jelas dia, Baznas Kabupaten Karawang menerapkan aplikasi pelaporan Sistem Informasi Manajemen Baznas [SIMBA] untuk pencatatan pelaporan keuangan, sehingga semua pelaporan keuangan dari perencanaan sampai dengan pelaporan terdokumentasi dengan baik melalui aplikasi SIMBA, yang dapat dimonitor oleh Baznas Provinsi dan Baznas Pusat.
“Pelaporan aplikasi SIMBA Baznas Kabupaten Karawang saat ini telah mendapat grade A, yang artinya bahwa pelaporan telah dilaksanakan dengan sangat baik.
Baznas Kabupaten Karawang juga berperan aktif Bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk menurunkan stunting dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Karawang,” tukasnya.
Terakhir, Karmin juga mengapresiasi keterlibatan berbagai lapisan masyarakat, stakeholder terkait, terutama Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang, Sekda Karawang, para Asisten Daerah, Bagian Kesra sebagai leading sector Baznas, seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda Karawang, Kementerian Agama Karawang, MUI Kabupaten Karawang, BUMD, perbankan dan perusahaan, serta seluruh pengurus unit pengumpul zakat di lingkungan instansi pemerintah, tingkat kecamatan, lembaga/yayasan, maupun masjid se-Kabupaten Karawang, atas partisipasi dan peran aktifnya selama ini. Termasuk agar peningkatan kecepatan pelayanan dan pelaporan zakat, infak, sedekah dan DSKL.
Menurutnya raihan tersebut ini merupakan motivasi untuk terus meningkatkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan sedekah dan DSKL yang disinergiskan dengan program-program Pemerintah Kabupaten Karawang, menuju Karawang Maju.[R’ed]
