MELIHAT ZAKAT FITRAH DAN PAJAK DARI SISI POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kebanyakan negara modern, kesejahteraan masyarakat dibangun melalui mekanisme redistribusi sumber daya yang berasal dari masyarakat dan dikelola oleh negara. Indonesia menganut, prinsip negara kesejahteraan tercermin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, melalui dua sumber pembiayaan utama yang diantaranya sebagai sumber APBN/APBD.
_Pertama_, Instrumen Fiskal Negara. Instrumen ini berbentuk Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A yang menyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. _Kedua_, Instrumen Sosial Keagamaan. Instrumen ini berbentuk Zakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan dalam masyarakat. Instrumen² tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Prinsip ini sejalan dengan nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
Mengutip dari Fiqih Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, persamaan antara Zakat dan Pajak keduanya mengandung unsur paksaan. Pajak dan Zakat sama-sama disalurkan melalui lembaga. Tidak ada imbalan tertentu bagi yang mengeluarkan Pajak ataupun Zakat dari lembaga yang menerimanya. Keduanya memiliki target-target pada aspek sosial, ekonomi, politik tertentu. Secara gamblang, Zakat dan Pajak memiliki persamaan karena perintah mengeluarkan sebagian harta ini dijalankan menurut aturan tertentu yang menaungi sebuah kelompok masyarakat.
Agar Zakat dan Pajak dapat mewujudkan tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial, maka instrumen² tersebut harus dijaga agar tidak disalahgunakan (dikorupsi atau disalurkan untuk hal lain). Sementara, kondisi korupsi di Indonesia saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Seperti yang dilansir oleh Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index atau CPI) Indonesia menempatkan negara kita di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor hanya 34. Posisi ini jauh dari ideal dan mencerminkan status darurat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain persamaan antara Zakat dan Pajak yang diuraikan di atas, apakah Zakat dan Pajak sama² jadi sasaran koruptor ? Tentang masalah ini kita bisa mengetahui dari berita yang berseliweran di medsos/media masa, seperti : "Ajudan Bupati Akui Istilah Zakat Fitrah adalah Uang untuk Gubernur Aceh"; "Uang zakat fitrah merupakan kode yang dipakai staf khusus Irwandi Yusuf."; "Laporan Kasus Penggelapan Zakat Fitrah, Kami Menunggu Kejelasan"; "Menelisik Korupsi Anggaran Publik"; "Pengelolaan APBN/APBD"; "Negara dalam kondisi darurat korupsi konsumen jadi korban tak terlihat".
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan pengungkapan kasus korupsi di Indonesia, dan tampaknya di tahun 2026 fenomena ini belum mereda. Berbagai skandal yang melibatkan pejabat, politisi, hingga perusahaan besar semakin membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negeri ini. Jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi mencapai triliunan rupiah, membuat masyarakat semakin geram dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, APBN terakhir (khususnya proyeksi 2025), yang sumber utamanya dari Pajak, mengalami defisit yang menurut para pakar disebabkan oleh kombinasi belanja negara yang tinggi untuk stimulus ekonomi dan program populis (seperti Makan Bergizi Gratis), di tengah pendapatan Pajak yang belum optimal dan tekanan ekonomi global. Sementara, polemik mengenai usulan penggunaan dana Zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan, dan sebagian besar pihak, termasuk MUI dan Kemenag, menegaskan Zakat harus disalurkan kepada 8 asnaf, bukan untuk program pemerintah.
Seperti diketahui bahwa Zakat Fitrah dan Pajak berada pada dua rezim hukum yang berbeda, dan bagaimana ke dua "kewajiban" itu dilihat dari perspektif Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang landasannya adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai norma dari perilaku penyelenggaraan negara/pelayanan publik.
Pendekatan integratif ini memungkinkan analisis hukum yang tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa, kebijakan dalam bidang Pajak, Zakat, dan Pelayanan Publik merupakan bagian dari Politik Hukum Perlindungan Konsumen dimana negara wajib mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, dalam perspektif konstitusi, konsumen itu disebut sebagai Konsumen Konstitusional, warga negara/konsumen adalah pemegang hak konstitusional atas kesejahteraan, keadilan dan pelayanan publik. Artinya, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator ekonomi, tetapi juga sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk menjaga agar Zakat dan Pajak tidak dirampok/dikorup atau dialihkan ke proyek/sektor yang bukan peruntukannya, seperti IKN, Whoosh atau MBG.
UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999, menyebutkan "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang 'menjamin' adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen." Dapatkah 'dijamin' bahwa Zakat dan Pajak yang ditujukan untuk membiayai kesejahteraan rakyat/konsumen itu terlindungi/aman dari "gangguan tangan² jahil". (*)
*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.
. ---------------
