Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

15 MARET HARI KONSUMEN DUNIA, APA KABAR KONSUMEN INDONESIA ?

15 MARET HARI KONSUMEN DUNIA, APA KABAR KONSUMEN INDONESIA ?

By Dr. Firman Turmantara End

Sejarah peringatan Hari Konsumen Dunia pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen. World Consumer Right Day terinspirasi oleh pidato Presiden AS John F. Kennedy pertama kali menggariskan visi hak konsumen dalam pesan khusus ke Kongres di Amerika Serikat, pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen.

Ternyata masalah konsumen (perlindungan konsumen), bukan hanya ada atau dominasi bangsa Indonesia saja. Perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan, oleh karena itu menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia termasuk para pendiri bangsa Indonesia sejak kemerdekaan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen.

Konsep konsumen dalam hukum Indonesia masih terbatas pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

dan belum mencakup hubungan antara warga negara dan negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain selama ini perlindungan konsumen lebih dipahami sebatas relasi antara pelaku usaha dan pembeli barang atau jasa (hubungan privat), padahal dalam negara kesejahteraan modern, warga negara tidak hanya menjadi konsumen pasar, tetapi juga konsumen kebijakan publik.

Dalam pengertian luas/modern, beberapa pakar dunia seperti Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) mengartikan konsumen : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’.

Berangkat dari pemikiran bahwa Politik Hukum Perlindungan Konsumen (PHPK) adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam hal pelaksanaan hukum perlindungan konsumen, perkembangan hukum perlindungan konsumen dan penciptaan hukum perlindungan konsumen. 

Refleksi Hari Konsumen Dunia untuk bangsa dan Negara Indonesia adalah harus berlandaskan amanat konstitusi yaitu bahwa negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Semua orang/rakyat adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa termasuk pelaku usaha/pengusaha adalah konsumen. Namun kesenjangan antara PHPK dalam praktik kebijakan publik dan nilai-nilai konstitusional yang termuat dalam UUD 1945 ini ternyata bersifat struktural dan historis.

Sebenarnya ketika negara menetapkan tarif layanan, menyusun kebijakan fiskal, membuka keran impor, mengatur jaminan sosial, atau menetapkan program publik bernilai triliunan rupiah, masyarakat adalah pihak yang menerima dampaknya. Mereka membayar pajak. Mereka menanggung konsekuensi kebijakan. Mereka adalah “Konsumen Konstitusi”.

Jika kebijakan publik tidak dirancang dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan sosial, maka beban risiko dipindahkan kepada masyarakat. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal legitimasi negara hukum. Sementara konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.

Melihat kondisi konsumen saat ini, sangat jauh dari harapan, karena negara yang seharusnya melindungi konsumen ternyata “belum/tidak hadir”. Konsumen dalam negeri masih trauma, karena belum lama ini banyak terjadi kasus yang merugikan konsumen seperti halnya pada masalah gas 3 kg yang timbul tenggelam, minyak goreng yang langka dan dijual tidak sesuai takaran, kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), kenaikan PPN 12% yang diawali dengan berbagai demo dimana-mana, dll

Masalah lain adalah korupsi yang menyangkut komoditi kebutuhan rakyat banyak, berbagai kenaikan tarif/harga komoditi kebutuhan hidup sehari², kemudian pemblokiran rekening oleh PPATK, kasus kuota internet serta imbas kebijakan pemangkasan anggaran, baik di pusat maupun di daerah yang berakibat pelayanan publik/pelayanan thdp konsumen terganggu.

Dan terakhir, masalah yang tidak kalah pelik dan perlu penangan serius pemerintah adalah polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tujuan awalnya adalah kemaslahatan tapi tidak sedikit menimbulkan masalah, bahkan mendapat protes untuk dihentikan. Belum lagi krisis BBM akibat konflik Iran-AS akan berimbas pada kebutuhan konsumen lain. Ironisnya dimana konsumen mengeluhkan dijawab oleh petinggi negara dengan sinis/tidak empatik dan jawaban-jawaban tersebut seolah-olah negara antikritik dan tidak hadir dimata konsumen.

Padahal dalam sistem negara kesejahteraan modern, warga negara adalah konsumen konstitusional yang memiliki hak atas pelayanan publik karena telah memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme fiskal dan sosial. Warga negara tidak hanya berperan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga sebagai konsumen konstitusional yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, berkualitas, dan akuntabel.

Hubungan timbal balik konstitusional antara masyarakat dan negara bersifat timbal balik dalam kerangka kontrak sosial konstitusional. Untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan perlindungan konsumen (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) yang berbasis Teori Konsumen Konstitusional karena konsumen juga dilindungi konstitusi (Konsumen Konstitusi) yang harus jadi prioritas utama tugas & kewajiban negara/pemerintah.

PHPK yang mencakup, peraturan perundang-undang terkait perlindungan konsumen (lintas sektor), fasilitas sarana dan prasarana, aparat/SDM yang  baik kualitas maupun kuantitas, budaya perlindungan konsumen baik bagi masyarakat (konsumen), pelaku usaha, maupun pemerintah dan Informasi/sosialisasi, sehingga kebijakan perlindungan konsumen yang berbasis kesejahteraan masyarakat serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara bukan "lip service". (***)


*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.


.                ---------------

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post