BANDARA "ILEGAL" DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
By Dr. Firman Turmantara End.BANDARA Khusus Morowali, Sulawesi Tengah tengah menjadi sorotan. Sorotan terkait operasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, mendapat respons banyak kalangan. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak audit menyeluruh terhadap semua bandara khusus di kawasan industri strategis untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Dia menilai, peringatan yang disampaikan Menhan terkait operasional Bandara Khusus IMIP itu cukup beralasan. Menurutnya, ketiadaan otoritas negara di bandara dengan tingkat lalu lintas manusia dan barang industri yang tinggi memang cukup riskan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi. Dia menekankan, negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka maupun Morowali. Apalagi, ada kabar di Morowali, hasil tambang diangkut melalui pesawat. Selama ini, kegiatan itu bisa berlangsung bebas karena Bea Cukai maupun Imigrasi tidak bisa masuk kawasan Bandara IMIP.
"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya," ucap Sjafrie menyiratkan untuk mengontrol lalu lintas penumpang barang dan penumpang di Bandara IMIP. (REPUBLIKA.CO.ID, 27, 28 Nov 2025)
Berbagai pihak menganggap bahwa bandara milik korporasi PT IMIP ini dianggap ilegal, seperti diberitakan media : "Bandara IMIP Dinilai Ilegal Beroperasi Sejak 2019, Negara Diminta Tegas" (detikSulsel, 26 Nov 2025); "Negara Didorong Tindak Tegas Dugaan Bandara Ilegal di Morowali" (MetroTVNews.com, 27 November 2025); "Ternyata, Bandara Ilegal Morowali Era Jokowi Landasannya Diperpanjang Perusahaan China Tahun Lalu" (wartakota.tribunnews.com, 26 November 2025)
Dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah memberikan kerangka hukum untuk melindungi hak-hak konsumen. Penumpang pesawat dan pengguna jasa bandara dikategorikan sebagai konsumen jasa transportasi udara. Pihak yang menyediakan layanan (operator bandara, maskapai, pemerintah daerah, atau BUMN pengelola) merupakan pelaku usaha.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK, menyebutkan : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan 'standar' yang dipersyaratkan dan 'ketentuan peraturan perundang-undangan". Ayat (4) nya menyebutkan : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran."
Bandara dapat disebut ilegal, menurut ketentuan pasal di atas, bila "tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan", yaitu seperti tidak memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Udara). Tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan, termasuk sertifikasi fasilitas, runway, navigasi, dan keamanan. Dibangun tanpa AMDAL atau izin tata ruang, juga terutama dengan ketiadaan otoritas negara, Bea Cukai dan Imigrasi.
Jika terbukti tidak layak atau ilegal, selain tidak sesuai dengan ketentuan di atas, juga melanggar terhadap Hak Konsumen yang lain yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan (Pasal 4 huruf a UUPK). Keberadaan dan penggunaan bandara ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen (penumpang), menimbulkan risiko kecelakaan atau gangguan penerbangan, pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius, karena keselamatan adalah prinsip paling fundamental dalam transportasi udara, maka operasional bandara ini wajib dihentikan.
Selain itu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 UUPK di atas dapat dikenakan sanksi Pidana (Pasal 62 ayat 1 UUPK). Jika terbukti ada kesengajaan menyembunyikan status ilegal atau menyesatkan konsumen, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengelola bandara ini juga berpotensi untuk bertanggungjawab secara Hukum Perdata (Pasal 19 ayat 1 UUPK). Pelaku usaha dapat digugat karena kerugian materil (keterlambatan, pembatalan, kehilangan kesempatan). Kerugian immateril (rasa takut, potensi bahaya). Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, kompensasi, santunan, perbaikan layanan.
Kemudian Pertanggungjawaban Administratif (Pasal 60 & Pasal 63 huruf f UUPK). Jika bandara ilegal maka pemerintah/Kementerian Perhubungan dapat menjatuhkan sanksi administrasi (penutupan/pembekuan izin). Tiga sanksi yang diatur dalam UUPK bagi pelaku usaha/pengelola bandara ini adalah sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana bisa dikenakan sekaligus.
Status ilegal sebuah bandara bukan hanya isu administratif, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan konsumen, sehingga menjadi perhatian utama dalam rezim perlindungan konsumen. Bandara selain wajib memenuhi ketentuan UUPK, juga UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PM 185/2015 tentang Perlindungan Konsumen Transportasi Udara, Sertifikasi bandar udara yang dikeluarkan pemerintah, Standar keselamatan ICAO, Izin lingkungan (AMDAL) dan izin operasi.
Jika bandara tidak memenuhi persyaratan tersebut, pengoperasiannya dapat dikategorikan sebagai ilegal atau setidaknya tidak layak operasi. Jika bandara tidak berizin atau tidak memenuhi standar, konsumen berisiko mengalami kecelakaan udara, gangguan navigasi, ketidakamanan dalam prosedur operasi. Ini merupakan pelanggaran paling serius dalam hukum konsumen.
Polemik bandara ilegal ini juga dapat diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen global. Gerakan perlindungan konsumen dunia dimulai pada awal abad ke-19 dimana pada tahun 1891 terbentuk Liga Konsumen di New York yang pertama kali, dan pada tahun 1898 terbentuknya Liga Konsumen Nasional (The National Costumer’s League) di Amerika Serikat.
Pembicaraan Hak Dasar/Asasi Konsumen Internasional yang cukup monumental disampaikan John F. Kennedy pada tanggal 15 Maret 1962, tentang consumers message yang di dalamnya tercantum formulasi pokok-pokok pikiran yang sampai saat ini dikenal sebagai hak-hak konsumen (consumer bill of rights) di hadapan kongres Amerika Serikat.
Selain itu, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) Nomor 39 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines of consument protection), International Organization of Consumer Union (IOCU) yang diprakarsai oleh Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia dan Belgia. Secara spesifik juga berlaku standar keselamatan penerbangan untuk melindungi penumpang pesawat udara sesuai dengan regulasi penerbangan internasional yang ada, seperti Annexes dari ICAO dan beberapa peraturan dari FAA.
Penjelasan Umum UUPK menerangkan bahwa : "Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen." Artinya terhadap pengelola bandara ini, UUPK sebagai "Umbrella Act" yang mengintegrasikan peraturan perundang-undangan lain, dapat mengenakan sanksi berlapis berdasarkan undang-undang lain yang terkait, baik berskala nasional maupun global.
Bandara merupakan fasilitas transportasi udara keluar masuknya penumpang (asing dan domestik) yang wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai regulasi penerbangan. Polemik mengenai dugaan “Bandara Marowali ilegal” menimbulkan perhatian publik karena menyangkut kedaulatan negara, kelayakan operasional, izin, dan potensi pelanggaran hukum yang berdampak pada pengguna jasa transportasi udara.
Selain diduga melanggar prinsip utama hukum perlindungan konsumen global, yaitu aspek kemanusiaan/HAM, beberapa kalangan bahkan menganggap keberadaan Bandara ilegal ini dengan para aktor² sebagai otaknya (actor intelectual), sangat beririsan dengan pelanggar kedaulatan NKRI dan terindikasi penghianatan terhadap bangsa & negara.
Dalam perspektif yang lebih luas, semua rakyat adalah konsumen pemakai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik. Demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, semoga hal² yang serba "ilegal" di negeri ini, seperti kasus bbm & beras ilegal (oplosan), minyak goreng ilegal, gula impor ilegal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ilegal, termasuk ijazah ilegal, dan kebijakan² "ilegal" lain, seperti 'kebijakan' pagar laut yang mengurangi ketersediaan stok ikan, kebijakan larangan menjual gas 3 kg di warung², tidak terulang lagi dan dapat segera dibereskan/diselesaikan. Konsumen menunggu...!? (***)
*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).
. ------~~●●■●●~~------
