Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

SMSI Karawang Jalin Silaturahmi ke PT. Pupuk Kujang

SMSI Karawang Jalin Silaturahmi ke PT. Pupuk Kujang

Kunjungan silaturahmi SMSI Karawang ke PT. Pupuk Kujang di Cikampek, Karawang.

Cikampek l lingkarkonsumen.com - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Kabupaten Karawang Periode 2023-2026 jalin silaturahmi ke PT. Pupuk Kujang diterima langsung oleh perwakilan Departemen Komunikasi PT Pupuk Kujang, Widia Fitri di ruangan Departemen Komunikasi PT Pupuk Kujang, Cikampek, Selasa [28/11/2023].


Kehadiran SMSI Karawang di PT. Pupuk Kujang, selain jalin silaturahmi, membahas tentang pentingnya informasi yang perlu diserap terkait capaian produksi PT Pupuk Kujang terutama yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak mengenai program pupuk bersubsidi untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota lumbung padi Karawang.


Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Suhlan Pribadi menyampaikan diera transpormasi era digital tidak bisa dibendung lagi. Peran media online di era digitalisasi sangat penting keberadaannya untuk menyampaikan informasi ke publik tentang program yang dicapai oleh PT Pupuk Kujang.


Salah satu pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Kujang untuk menunjang program ketahanan pangan di Kabupaten Karawang.


"Di era digitalisasi ini, peran serta media online sangat penting dan mempunyai andil besar dalam memberikan informasi secara update terbagai progam yang diluncurkan oleh PT Pupuk Kujang," ungkapnya.


Pada tempat terpisah bidang pengawasan pendistribusian pupuk subsidi Disperindag Pemkab Karawang mengatakan bahwa penyaluran pupuk subsidi diatur dalam Permendag RI Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.


Sebagaimana bunyi dalam Pasal 1.

1. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk Sp 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.


2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.


3. Kelompok Tani.


4. PT. Pupuk Indonesia adalah Perusahaan Induk dari PT. Pupuk Sriwijaya Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda.


5. Produsen adalah Produsen Pupuk tersebut diatas, yang memproduksi pupuk anorganik dan organik.


6. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha , baik yang berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjia Jual Beli [SPJB] untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.


7. Pengecer adalah Perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli [SPJB] dengan kegitan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.[edd]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.