Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Ribuan Mainan Anak Tidak Ada SNI Dimusnahkan

Ribuan Mainan Anak Tidak Ada SNI Dimusnahkan



Jakarta
l lingkarkonsumen.com - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN kembali melakukan kegiatan pengawasan barang beredar. baru-baru ini di Jakarta dilakukan pemusnahan produk hasil pengawasan berupa mainan anak dengan merek tertentu.

Kementerian Perdagangan merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan produk sebanyak 176.868 buah ini dipimpin oleh Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Tommy Andana, dilansir dari IG Kemendag, Minggu [27/8/2023].


Sebelumnya, produk hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan pengujian di laboratorium terakreditasi. Dari hasil pengujian, diketahui bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat, yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya.


Kegiatan pemusnahan barang dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan.Tommy menekankan, produk mainan anak harus memenuhi SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis.[red]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.