Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Karawang Akan Umumkan Cellica Nurrachadiana Mundur Sebagai Bupati

DPRD Karawang Akan Umumkan Cellica Nurrachadiana Mundur Sebagai Bupati

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana 





Karawang l lingkarkonsumen.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengumumkan pemberhentian Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana secara resmi sebagai Bupati. Pengumuman ini dijadwalkan akan berlangsung dalam sidang resmi, yaitu saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu [30/8/2023].

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto menyebut bahwa pengumuman itu bahkan akan dilaksanakan dalam sidang resmi, yakni saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD pada Rabu [30/8/2023].

"Yang bersangkutan mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," Kata Budianto kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa [29/8/2023] la menjelaskan, diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri dari Cellica Nurrachadiana tersebut, ada di tangan Menteri Dalam Negeri. 

"Sementara tugas DPRD hanya mengumumkan kepada khalayak publik, bahwa ibu Cellica Nurrachadiana ingin mundur sebagai Bupati Karawang karena pencalonannya sebagai Calon Legislatif [Caleg], ungkapnya.

Menurut Budianto, terkait kepastian waktu mundur Cellica secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap [DCT] legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Pusat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.

Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat [1] hurup Pasal 14 ayat [1] di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai Caleg.

"Sesuai UU tersebut, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada Parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon," terangnya.

Untuk diketahui khalayak publik, Cellica resmi lengser dari kursi jabatamnya sebagai Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT. Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Di antara rentang waktu tersebut, Cellica harus sudah mengantongi SK [Surat Keputusan] pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri. [red]


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.