Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Tugas Basar UPTD Metrologi Legal Karawang Lakukan Perlindungan Konsumen

Tugas Basar UPTD Metrologi Legal Karawang Lakukan Perlindungan Konsumen

UPTD Metrologi Legal (Disperindag) Karawang, Jl. Lingkar Luar Tanjungpura km 1,3 Tanjungmekar Karawang 41311.
Karawang l lingkarkonsumen.com - Regulasi atas terbentuknya UPTD Metrologi Karawang sebagai pengemban tugas sebagaimana diatur Undang- undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, merupakan amanah untuk melakukan aktivitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan. Dasar pembentukannya adalah UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, merupakan pembangian tugas yang semula menumpuk di pemerintahan provinsi.

Maka berdasarkan undang-undang ini, terkait kemetrologian pun menjadi spesifik mana yang jadi Tugas Pokok UPTD Metrologi Legal Disperindag Karawang, mana yang menjadi tugas kemetrologian Provinsi Jawa Barat, akan menjadi lebih jelas. Kepala UPTD Metrologi Karawang Hadi Herdiana yang didampingi Kasubbag TU Agus Darmawan mengatakan pada www.lingkarkonsumen.com, Senin (20/5/2019).
Aktivitas Tera Ulang di SPBU dan Pasar.
UPTD Metrologi melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Disperindag Bidang Kemetrologian. UPTD Metrologi sebagai pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar ukuran meliputi:

Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium: Pemeliharaan ketertelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional. b. Pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional. c. Pelaksanaan verifikasi. 2 Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). 3. Pengujian BDKT. dan 4. Pengelolaan Cap Tanda Tera.  Kegiatan Metrologi pada UPTD Metrologi Disperindag Karawang, secara resmi, kata Hadi telah dimulai semenjak diperolehnya SK Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (KPTT) atas alat-alat UTTP dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan RI. “Semenjak mendapat SK KPTT, UPTD Metrologi Karawang ini sudah diperbolehkan melayani peneraan.
Kepala UPTD Metrologi, Hadi Herdiana dan Kasubag TU, Agus Darmawan.
Hanya saja, kita baru memulainya pada awal Oktober 2015. Antara lain, kami juga sudah melayani tera ulang alat takar beberapa SPBU,” kata Hadi. Ditanya peneraan atas alat ukur takar pada SPBU yang sempat ditera UPTD Metrologi Karawang atas inisiatif siapa, Hadi menjawab, karena permintaan dari pengusaha SPBU sendiri.

Lantas ia mengaku, masih ada sisi lemah di UPTD Metrologi Karawang dalam bidang sosialisasi. “Kami akui, UPTD Metrologi Legal Karawang baru menerima wewenang dan kepercayaan. Keberadaan UPTD Metrologi ini belum banyak dikenal publik, sehingga harus lebih ditingkatkan lagi sosialisasinya,” kata Hadi yang diamini Kasubbag TU UPTD Metrologi Agus Darmawan.

By : Djunaedy M.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.