Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Larang Maskapai Berlakukan Tuslah di Musim Mudik

Pemerintah Larang Maskapai Berlakukan Tuslah di Musim Mudik

Ilutrasi Pengguna Jasa Penerbangan di Bandara
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tidak mengizinkan pihak maskapai untuk mengambil surcharge atau tuslah. Tuslah adala biaya tambahan yang dikenakan pada konsumen jasa penerbangan, untuk mengkompensasi kenaikan biaya operasi yang dialami maskapai selama peak season dalam hal ini saat musim mudik lebaran.

"Nggak ada tuslah, kita nggak izinkan ada tuslah. (Untuk) maskapai," kata Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dikutip dari detik finance, Budi Karya menjelaskan, langkah ini dilakukan agar harga tiket pesawat terbang dapat terjangkau masyarakat selama musim mudik Lebaran.
"Ya kita kan lihat bahwa penumpang maskapai ini dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan untuk mengambil tuslah," jelasnya.

"Intinya kita berusaha memberi suatu harga yang lebih terjangkau, kalau tuslah mahal lagi," tutup Budi Karya.

Untuk diketahui, biasanya, dari tahun ke tahun maskapai selalu mengenakan tuslah untuk bisa menutup kenaikan biaya produksi saat peak season.
Kenaikan biaya operasi maskapai terjadi karena maskapai harus mengeluarkan uang ekstra untuk tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Selain itu ada komponen lain yang menyebabkan kenaikan biaya operasi maskapai.

Untuk menutup kenaikan biaya operasi itu, maskapai biasanya memberlakukan tuslah di luar harga tiket. Maskapai penerbangan serta agen penjualan tiket pun biasanya wajib menginformasikan besaran tarif tuslah yang mereka terapkan.

By : Dyan Hakim

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.