POL PP Karawang Tertibkan APK, Masuk Masa Tenang
Karawang l lingkarkonsumen.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Karawang tegaskan, sudah tidak ada lagi dalam masa hari tenang Pemilu tahun 2019 yang boleh pencitraan diri termasuk dalam bentuk kalender yang dipasang dimuka umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penertiban selama tiga hari kedepan.
"Yang jelas dihari pertama ini kita action, harapan saya besok sudah bersih, di 30 kecamatan, sudah tidak terkecuali satu lidipun yang berbau APK (alat peraga kampanye) harus ditertibkan kecuali kantor parpol, itu hanya sebatas bendera partai dengan gambar ketua DPP hanya itu. Lepas dari itu namanya citra diri harus sudah tidak ada," ungkap Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan PHL Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Charles Silalahi, minggu (14/4).
Menurutnya, dengan masa kampanye yang sudah dinyatakan habis, semenjak tanggal 13 pukul 24.00 Wib. Tentu hari ini sampai dengan selasa nanti dalam masuk masa tenang, dalam masa tenang ini tidak ada lagi APK atau atribut bahan kampanye termasuk juga orasi yang bebentuk Kampanye.
"Kita nyatakan harus bersih koordinasi kepada Stapol PP dan pihak terkait paling tidak hari pertama ini kita bersihkan yang APK berjulang tinggi ini. kita dibantu alat cran ini mungkin hari ini kita maksimalkan, dengan jumlahnya (apk) yang sangat banyak dan kita akan data, berapa yang berbayar, berapa baliho, dan berapa spanduk termasuk bahan kampanye lainya," ucapnya.
Lanjutnya, sudah diintruksikan agar apk itu supaya ditertibkannya jangan di goyah-goyah dan nanti semua yang ditertibkan akan ditaro di kantor Satpol PP. Di 30 Kecamatan yang sudah dikoordinasikan dengan MP masing-masing panwas tentunya ini masalah waktu kalau waktu inikan masalah manusia.
"Kampanye sudah cukup, kalender termasuk citra diri, kalau dipasang dirumah ya itu individu, kalau dipublik tidak boleh lagi," ungkapnya.
Kasatpol PP Kabupten Karawan Asip Suhendar menyampaikan, penertiban ini sudah berdasarkan hasil arahan Bawaslu, dengan Satpol PP, Dishub yang sudah dirapatkan dengan camat para MP.
"Hari ini masa tenang, kita lakukan penertiban 3 hari kedepan pada 14, 15, 16. Secara keseluruhan kita akan tertibkan, makannya ada waktu hari ini, besok senin dan selasa kita melaksanakan penertiban, Kita juga minta bantuan ke PRKP dibantu 2 mobil cran," katanya.
Sebab ada beberapa spanduk yang cukup besar yang harus diturunkan memakai cran."Semua spanduk kita tertibkan, makannya kita pinjam kendaraan cran. Karena ini masa tenang, inikan yang dipakai aturan KPU Bawaslu yang pengawasan, kita melaksanakannya penetiban secara bersama sama spanduk, kita kumplkan disini kita data silahkan bagi yang mau ambil lagi ada di kantor Satpol PP," katanya.
By : Djunaedy
"Yang jelas dihari pertama ini kita action, harapan saya besok sudah bersih, di 30 kecamatan, sudah tidak terkecuali satu lidipun yang berbau APK (alat peraga kampanye) harus ditertibkan kecuali kantor parpol, itu hanya sebatas bendera partai dengan gambar ketua DPP hanya itu. Lepas dari itu namanya citra diri harus sudah tidak ada," ungkap Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan PHL Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Charles Silalahi, minggu (14/4).
Menurutnya, dengan masa kampanye yang sudah dinyatakan habis, semenjak tanggal 13 pukul 24.00 Wib. Tentu hari ini sampai dengan selasa nanti dalam masuk masa tenang, dalam masa tenang ini tidak ada lagi APK atau atribut bahan kampanye termasuk juga orasi yang bebentuk Kampanye.
"Kita nyatakan harus bersih koordinasi kepada Stapol PP dan pihak terkait paling tidak hari pertama ini kita bersihkan yang APK berjulang tinggi ini. kita dibantu alat cran ini mungkin hari ini kita maksimalkan, dengan jumlahnya (apk) yang sangat banyak dan kita akan data, berapa yang berbayar, berapa baliho, dan berapa spanduk termasuk bahan kampanye lainya," ucapnya.
Lanjutnya, sudah diintruksikan agar apk itu supaya ditertibkannya jangan di goyah-goyah dan nanti semua yang ditertibkan akan ditaro di kantor Satpol PP. Di 30 Kecamatan yang sudah dikoordinasikan dengan MP masing-masing panwas tentunya ini masalah waktu kalau waktu inikan masalah manusia.
"Kampanye sudah cukup, kalender termasuk citra diri, kalau dipasang dirumah ya itu individu, kalau dipublik tidak boleh lagi," ungkapnya.
Kasatpol PP Kabupten Karawan Asip Suhendar menyampaikan, penertiban ini sudah berdasarkan hasil arahan Bawaslu, dengan Satpol PP, Dishub yang sudah dirapatkan dengan camat para MP.
"Hari ini masa tenang, kita lakukan penertiban 3 hari kedepan pada 14, 15, 16. Secara keseluruhan kita akan tertibkan, makannya ada waktu hari ini, besok senin dan selasa kita melaksanakan penertiban, Kita juga minta bantuan ke PRKP dibantu 2 mobil cran," katanya.
Sebab ada beberapa spanduk yang cukup besar yang harus diturunkan memakai cran."Semua spanduk kita tertibkan, makannya kita pinjam kendaraan cran. Karena ini masa tenang, inikan yang dipakai aturan KPU Bawaslu yang pengawasan, kita melaksanakannya penetiban secara bersama sama spanduk, kita kumplkan disini kita data silahkan bagi yang mau ambil lagi ada di kantor Satpol PP," katanya.
By : Djunaedy