Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

BPKN Menerima 500 Kasus Pengaduan Konsumen, 80 Persen Masalah KPR

BPKN Menerima 500 Kasus Pengaduan Konsumen, 80 Persen Masalah KPR

Ilutrasi
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN) menilai perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat minim. Bahkan, laporan konsumen sejak 2017 lalu terus bertambah atau meningkat.

"Biasa 30-40 dalam setahun, sekarang hampir 500 lebih laporan. Terhadap laporan itu kita follow up," kata Wakil Ketua BPKN), Rolas Sitinjak (21/4/19), dikutip dari Kompas.com

Rolas mengungkapkan, ada banyak jenis laporan yang disampaikan konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan atau mitranya. Seperti soal transaksi e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman, pembiayaan, dan lainnya.

"Yang paling tinggi, 80 persen pengaduan itu pada sektor pembiayaan perumahan (Kredit Pemilikan Rumah)," ungkapnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini baru sekitar 20-30 persen perusahaan yang sadar dan peduli pada perlindungan konsumen. Ini dijuga dipengaruhi atas aturan yang menjerat mereka masih tumpul, sehingga perusahan yang disanksi tidak merasa jera.

"Dengan faktor-faktor di atas, tahun ini rapor Hakornas Indonesia masih merah," sebutnya.

Meskipun demikian, Rolas tidak menyebut berapa banyak dan menjelaskan kasus terkait KPR yang diadukan kepada pihaknya. Namun prodik KPR ini ada dari bank pelat merah.

"Kepada pelaku usaha memastikan agar konsumen mendapatkan haknya. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas, bertindak adil, tidak diskriminatif," harapnya.

"Misalnya, barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, itu enggak boleh. Bisa dikembalikan dong, kalau barangnya memang enggak pas," tambah dia.

Melihat kondisi riil kata Rolas, perlindungan konsumen di Indonesia saat ini belum maksimal. Ini disebabkan oleh pemerintah sendiri dan masyarakat yang belum cerdas gunakan haknya.

Karena itu pemerintah diminta dan harus lebih aktif lagi dalam mensosialisaaikan pentingnya perlindungan konsumen kepada perusahaan. Apalagi, sudah diatur jelas dalam undang-undang.

"Imbauan kepada konsumen, jadilah konsumen yang bijak dan cerdas. Konsumen itu harus sadar dan menyadari ada haknya," sebutnya.

Pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dan diperingati setiap tahun. Namun, BPKN menilai negara belum hadir untuk memastikan masyarakat atau konsumen mendapatkan haknya.

By : Djunaedy M.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.