Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Amankan Dua Debt Collector Hendak Merampas Motor

Polisi Amankan Dua Debt Collector Hendak Merampas Motor

Ilutrasi 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahaan leasing untuk menarik kendaraan dijalan, dua orang debt collector (mata elang) diamankan oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diamankan karena diduga hendak merampas motor seorang warga di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (27/2) siang.

Ketua Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Dede Sobari mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mereka mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan seorang warga. Ketika dihampiri tim, ternyata keduanya merupakan debt collector, dilansir dari Republika.co.id

"Ketika tim melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut," kata Dede melalui keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu (27/2).

Setelah itu, sambung Dede, tim membawa dua orang debt collector tersebut ke pos polisi (pospol) terdekat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan pendataan terhadap keduanya.

"Kita berikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor seseorang. Apalagi dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada korban. "Semua harus sesuai mekanisme hukum," ucapnya.

By : Winto

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.