Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Upaya Melindungi Konsumen, Debt Collector Fintech Akan Disertifikasi

Upaya Melindungi Konsumen, Debt Collector Fintech Akan Disertifikasi

Ilutrasi : Debt Collector Fintech 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal melakukan sertifikasi terhadap penagih utang (debt collector) layanan pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P lending) teknologi finansial (fintech). Tujuannya, untuk melindungi nasabah dari praktik penagihan utang di luar etika.

"Jadi, staf perusahaan di internal untuk penagihan harus disertifikasi. (Penagih) pihak ketiga perusahaannya juga harus disertifikasi plus orang-orangnya," ujar Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko usai menghadiri Diskusi Coffee Morning Aspek Perlindungan Konsumen Pada Pemasaran Produk Keuangan dan Layanan Fintech di Jakarta, Selasa (11/12).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima pengaduan dari 1.330 peminjam perusahaan fintech selama periode 4-25 November 2018. Masalah penagihan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi masalah utama yang dikeluhkan para konsumen.

Dalam hal ini, penagih menghantui para peminjam dengan menagih utang kepada keluarga, kolega atau siapapun yang ada di kontak ponsel peminjam. Bahkan, ada yang mengancam akan menyebarkan foto yang diambil dari ponsel peminjam ke sosial media.

Sunu mengungkapkan skema sertifikasi ditargetkan rampung tahun depan. Dengan sertifikasi, Sunu berharap ada standar penagihan yang bertanggung jawab kepada konsumen. Misalnya, penagihan bisa dilakukan secara tegas tanpa menggunakan kata-kata kasar.

Terkait lembaga sertifikasi, asosiasi sedang mempertimbangkan untuk membuat lembaga sendiri atau bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Nasional (LSN).

"Kami bisa membuat (lembaga) sendiri yang memakan waktu atau bekerja sama dengan lembaga sertifikasi yang sudah ada," ujarnya.

Fintech Dilarang Akses Data Kontak Peminjam
Terkait perlingungan data konsumen dalam kegiatan penagihan, kode etik AFPI juga telah melarang anggotanya untuk mengakses data kontak telepon dan galeri foto pengguna melalui aplikasi.
"Data kontak itu sebenarnya untuk verifikasi, tetapi aksesnya sudah di luar kendali. Ya sudah, dilarang saja semuanya," ujarmya.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (10/12), Sunu mengungkapkan pihaknya telah menerapkan kode etik operasional untuk melindungi konsumen, seperti larangan mengakses kontak, dan penetapan biaya maksimal pinjaman.

"AFPI memandang perlindungan konsumen sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak terkait agar kami dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti terjadi pelanggaran," tutur Sunu.

Dia menjelaskan tindakan administratif atas pelanggaran perlindungan konsumen dapat dilakukan dalam bentuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan atau pembatalan tanda terdaftar.

Sebagai informasi, AFPI merupakan asosiasi layanan pinjam meminjam yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, AFPI beranggotakan 75 perusahaan. Per September 2018 lalu, total transaksi pinjam meminjam perusahaan yang terdaftar di OJK mencapai Rp13,8 triliun.

By : Juned






Sumber : CNN Indonesia

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.