Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

UMK Karawang 2019 Diusulkan Naik 8,03 Persen, Rp 4.233.266,41

UMK Karawang 2019 Diusulkan Naik 8,03 Persen, Rp 4.233.266,41

Ilutrasi 
Karawang l lingkarkonsumen.com - Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat Upah Minimun Kabupaten (UPK) Karawang untuk tahun 2019 akan ditetapkan sebesasar Rp 4.233.226,41,- naik 8.03 persen dari tahun 2018

"Dari hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri 20 orang dari 24 anggota itu. Kita bersepakat rekomendasikan UMK 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMK 2018 sebesar  Rp 3.919.291 menjadi Rp 4.233.226,41," ungkap Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, Selasa (13/11).

Ia menjelaskan kenaikan UMK Karawang itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Semuanya sesuai dengan aturan PP 78 dan sudah ada kesepakatan bersama,"katanya.

Kendati demikian, ia mengungkapkan kekhawatiran perusahaan yang keberatan kembali meningkat, kenaikan  UMK Karawang khususnya perusahaan yang bergerak dalam sektor padat karya tergabung dalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK).

"Kami juga tengah meminta solusi kepada pemerintah agar ada upaya yang adil terhadap perusahaan dan buruh. Apakah nanti harus ada kesepakatan upah antara perusahaan atau buruh. Atau solusi lain, kita masih menunggu dari provinsi," katanya.

Ia mengungkapkan sejak tahun 2017, sebanyak 21 perusahaan garmen memilih hengkang dari Karawang, karena tidak sanggup membayar upah. "Saat ini hanya tinggal 5 perusahaan garmen," pungkasnya.

By : Eddy Dj.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.