Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Public Warning BPOM Lipstik dan Eyeshadow Beracun, Ini lho daftarnya

Public Warning BPOM Lipstik dan Eyeshadow Beracun, Ini lho daftarnya

Sebagian produk kosmetik yang diamankan. Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik ilegal senilai Rp 112 miliar sepanjang 2018. Jenisnya beragam mulai dari lipstik, pensil alis, hingga eyeshadow.

Produk-produk tersebut umumnya beredar melalui jalur yang tidak seharusnya, dipalsukan, atau mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 6 kosmetik berbahaya bahkan dipasarkan di jalur resmi dan memiliki nomor notifikasi.

"BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang berada di jalur legal," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat acara Public Warning 2018 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Enam item tersebut terdiri dari dua produk eyeshadow dan empat produk lipstik. Berikut list-nya:

- Marie Anne Beauty Shadow 02
- Marie Anne Beauty Shadow 07
- QL Matte Lipstick 07 (Sunset Orange)
- QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red)
- QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach)
- QL Matte Lipstick 10 (Lady Red)
Produk eyeshadow tersebut mengandung timbal atau logam berat beracun, sedangkan produk lipstik tersebut mengandung bahan merah K3, yakni bahan pewarna yang seharusnya untuk tekstil. Bahan-bahan tersebut bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin), dan iritasi kulit.

"Kita melakukan post market control dengan cara sampling, sampling diuji di laboratorium. Oh ini ketemu mengandung merah K3, di mana merah K3 itu adalah pewarna tekstil," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, dikutip dari Detik Health.

"Dari situ kita ada step wise di mana kita yakin bahwa produk ini mengandung bahan berbahaya," lanjutnya.

Public warning ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha untuk tidak memasukkan bahan berbahaya atau bahan dilarang ke dalam produknya, baik produk kosmetik, obat, atau pangan.

By : Iman S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.