Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelantikan Kepala Sekretariat BPSK Karawang Provinsi Jawa Barat

Pelantikan Kepala Sekretariat BPSK Karawang Provinsi Jawa Barat

Ketua BPSK Karawang Provinsi Jawa Barat, Puryanto, SH. MH. Melantik dan Mengambil Sumpah kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK Karawang, Jumat 3/8/18 (dok/lk)   
Karawang l lingkarkonsumen.com - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  Karawang Provinsi Jawa Barat Puryanto, SH.MH. melantik dan mengambil sumpah kepala sekretariat dan anggota sekretariat BPSK Karawang ini periode tahun 2018-2024. Pelantikan bertempat aula gedung Disperindag Pemkab Karawang, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 47 Karawang, Jumat (3/8/18). Pelantikan dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner BPSK Karawang Provinsi Jawa Barat beserta tamu undangan lainnya.

Sebagai kepala sekretariat Hadi Herdiana dari unsur ASN Disperindag Karawang sementara 3 orang anggotanya adalah Nunu Zaenudin, Sudarji, dan Adeng dari unsur swasta.

Dalam sambutannya ketua BPSK Karawang Puryanto, SH. MH., dalam membacakan Surat Keputusan SK Pengakatan Kepala Sekretariat yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochamad Irawan, bahwa kepada seluruh personil yang baru lantik agar senantiasa dapat bekerja dengan rasa penuh tanggungjawab dalam mengelola keseketariatan.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) , BPSK merupakan salah satu lembaga peradilan yang ada di seluruh Kota/kabupaten di Indonesia yang tugasnya menyelesaikan permasalahan konsumen di luar pengadilan umum.

Menurutnya ada beberapa fungsi BPSK diantaranya adalah menyelesaikan permasalahan konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase, melindungi hak konsumen, melaporkan ke penyidik umum apabila ada yang melanggar UU No. 8 Tahun 1999, menerima pengaduan apabila ada yang melanggar hak konsumen, melakukan pemeriksaan permasalahan konsumen, memanggil pelaku usaha yang melanggar aturan, dan menetapkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan UU No. 8 Tahun 1999.

“Anggota BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen ini diangkat dan diberhentikan oleh menteri, yang tentu saja dapat menjamin obyektivitas dalam menangani perkara,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepala sekretariat dan anggotanya yang baru dilantik dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan, dalam arti dapat menjamin hak-hak masyarakat secara adil. “Saya yakin BPSK juga dapat menjadi bagian dari instrumen negara dalam mengelola kehidupan ekonomi yang lebih jujur, yang mudah-mudahan juga dapat meningkatkan ekonomi warga Kabupaten Karawang,” harapnya.

By : Iman S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.