Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

OJK: Kredit Kendaraan Bisa Tanpa DP, Nol Persen

OJK: Kredit Kendaraan Bisa Tanpa DP, Nol Persen

Gambar Ilutrasi 
lingkarkonsumen.com - Membeli mobil bakal semakin mudah. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pemerintah yang mengatur regulasi dan supervisi pada layanan keuangan, menyatakan pada Agustus 2018 akan menerbitkan penerapan uang muka, atau down payment (DP), nol persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, seperti dikutip Kontan.co.id (16/8/2018).

Kebijakan yang merupakan revisi dari Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 ini akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan (leasing) yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.

Riswinandi menyatakan OJK berharap peraturan baru ini dapat menggairahkan industri multifinance (pembiayaan) untuk masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor.

Namun, sambungnya, penerapan aturan DP nol persen ini akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing pelaku industri. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan tak wajib menyediakan layanan pembelian tanpa uang muka itu.

"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP nol persen. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi.

Tak semua perusahaan multifinance lantas bisa mengadopsi dan menerapkan aturan DP nol persen. OJK mensyaratkan bagi yang ingin mengadopsi atau menerapkan aturan DP nol persen harus memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan satu persen.

Selain itu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk dalam kategori sehat.

Merespons kebijakan itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa aturan ini memang berpotensi memberikan keleluasaan bagi pelaku industri pembiayaan yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah.

Namun, seperti dikutip Bisnis.com, Suwandi yakin tidak semua perusahaan mau menerapkan DP nol persen karena tingkat risikonya yang tinggi dan dapat meningkatkan angka kredit macet.

Head of Corporate Communication FIF Group, Arif Reza Fahlepi, turut angkat bicara terkait hal ini.

"NPL (non-performing loan/kredit macet) rendah bisa jadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin menjalankan DP nol persen, khusus bagi konsumen yang repeat order (memesan ulang) dengan track record (catatan) pembayaran yang bagus," tuturnya, menukil JPNN.

"OJK juga harus mempertimbangkan hal seperti itu. Mereka bisa mengeluarkan regulasi berarti mereka juga bisa mengatur agar NPL jangan sampai tinggi."

FIF Group, lanjut Reza, bisa saja memberikan DP nol persen kepada para konsumen setianya. Hal itu adalah sebagai bentuk apresiasi dari FIF Group.

"Kalau konsumen kami tidak ada masalah dan NPL-nya kecil itu pasti akan bisa dengan membeli kendaraan DP nol persen. Itu karena kami sudah mengetahui performance dia seperti apa," imbuhnya.

Sementara, menurut Direktur Marketing FIF Group, Anthony Sastro Jopoetro, penerapan DP nol persen sebenarnya tak baik.

"Karena akan berpengaruh terhadap kesehatan industri pembiayaan. Kalau kita melihat daya beli masyarakat masih cukup baik. Lihat saja driver ojol (ojek online), sebagian menggunakan motor yang harganya cukup mahal," katanya pada GridOto.

Ia menyarankan, jika NPL atau kredit macet leasing di bawah tiga persen, sebaiknya diterapkan DP rendah terlebih dahulu. Kisarannya mencapai 10 persen dari harga kendaraan.

Saat ini, kata Anthony, industri otomotif menggunakan skema 15 persen dari harga jual kendaraan.

"Kami tidak ingin menurunkan persentase uang muka. Sesuai dengan angka dari industri saja," tandasnya.

Senada dengan Anthony, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, mengatakan bahwa kemudahan DP nol persen tidak selalu berdampak baik.

Ia mengingatkan, perusahaan pembiayaan tentunya harus berhati-hati atas kemacetan cicilan kredit.

“DP murah itu tidak selalu positif, perusahaan pembiayaan (leasing/bank) juga harus berhati-hati, karena jika kreditnya macet maka sisa utangnya masih besar. Sedangkan nilai kendaran bermotornya belum tentu bisa menutup sisa utangnya, jadi risikonya besar,” ingatnya pada Kompas.com.

Meski begitu, Gaikindo tetap berharap langkah ini bisa mendorong konsumsi, dan menaikkan penjualan bisnis kendaraan bermotor di dalam negeri.

“Iya semoga saja ini bisa jadi stimulus untuk menaikkan penjualan kendaraan,” harapnya. dikutip dari Beritagar.id.

Oleh : Mustafa Iman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.