Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

LBH KI Ancam Pidanakan PTS yang Tidak Mengembalikan Uang Pendaftaran

LBH KI Ancam Pidanakan PTS yang Tidak Mengembalikan Uang Pendaftaran

Direktur LBH KI Dr. Firman Turmantara E, S.H. M.Hum.(dok/LK)
Bandung l lingkarkonsumen.com - Ada pemeo di masyarakat, tahun ajaran baru atau tahun penerimaan murid,mahasiswa baru, lembaga pendidikan "Panen”
Baru-baru ini LBH Konsumen Indonesia menerima tiga pengaduan tentang adanya uang kuliah yang tidak bisa dikembalikan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pasalnya, orang tua mahasiswa selain mendaftarkan putranya ke PTN, juga ke PTS. Namun ketika putranya diterima di PTN, maka uang kuliah/uang pendaftaran yang sudah diserahkan ke PTS itu dengan jumlah cukup besar ternyata tidak bisa dikembalikan, ujar direktur LBH KI Dr. Firman Turmantara E, S.H. M.Hum. Senin (6/8).

Memang pada saat pembayaran uang kuliah/uang pendaftaran tersebut orang tua calon mahasiswa disuruh membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut uang yang sudah masuk tersebut.

Praktek yang dilakukan PTS seperti ini meraup dua keuntungan. Pertama lembaga ini menerima uang dimana calon mahasiswanya sama sekali belum menerima jasa pendidikan apapun, dan yang kedua "kursi" kosong tersebut (yang tidak jadi diisi oleh mahasiswa tadi) bisa diisi oleh masiswa lain. Praktek inilah yang dirasakan mengandung ketidakadilan bahkan kecurangan, keluh Firman pada lingkarkonsumen.com.

Dimana dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen UUPK Nomor: 8 tahun 1999, aturan atau ketentuan tersebut termasuk disebut klausula baku yang memang dilarang.

Pada pasal 18 dimana jika hal ini terjadi PTS dapat dikenakan ketentuan pasal 62 UUPK 8/1999 dengan sanksi pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara atau denda 3 milyar. Sedangkan perbuatan PTS tersebut dapat digolongkan sebagai tindak pidana koorporasi (vide pasal 61 UUPK)

Hari ini kami akan konfirmasi ke PTS-PTS, namun apabila tetap tidak mau mengembalikan uang pendaftatan maka kami akan menyiapkan gugatan atau kami akan membuat laporan polisi (LP), keluhnya.

By : Victor

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.