Tulus Abadi: BPOM Jangan Hanya Fokus pada Susu Kental Manis SKM
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya berfokus pada produk susu kental manis saja, karena banyak produk lain yang memiliki permasalahan sejenis.
"Misalnya minuman sari buah atau jus yang disebut dan diilustrasikan penuh dengan kandungan buah atau sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, (6/7)
Produk-produk seperti itu, menurut Tulus, juga perlu segera ditertibkan oleh BPOM sebagaimana dilakukan terhadap produk kental manis.
YLKI memberikan pujian atas upaya BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen melalui Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
"Istilah susu kental manis memang bisa menyesatkan konsumen sehingga patut dihilangkan. Visualisasi iklan susu kental manis yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja dan dewasa juga perlu diatur," tuturnya.
BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir dan distributor produk susu kental dan analognya.
Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
"Misalnya minuman sari buah atau jus yang disebut dan diilustrasikan penuh dengan kandungan buah atau sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, (6/7)
Produk-produk seperti itu, menurut Tulus, juga perlu segera ditertibkan oleh BPOM sebagaimana dilakukan terhadap produk kental manis.
YLKI memberikan pujian atas upaya BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen melalui Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
"Istilah susu kental manis memang bisa menyesatkan konsumen sehingga patut dihilangkan. Visualisasi iklan susu kental manis yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja dan dewasa juga perlu diatur," tuturnya.
BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir dan distributor produk susu kental dan analognya.
Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
By : Iman S