Kemhub: Truk Over Kapasitas Akan Kena Sanksi
Ilutrasi |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menindak truk yang bermuatan lebih 100 persen di tiga titik jembatan timbang atau unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) mulai 1 Agustus 2018. Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban.
“Hasil evaluasi selama tiga bulan dari 7 tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (6/7).
Menurut Budi, ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya melalui program percontohan. Ke depan, apa yang diterapkan di tiga jembatan timbang ini akan diimplementasikan juga di jembatan timbang lainnya.
"Ini upaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM (sumber daya manusia), sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya,” ujar Budi.
Dia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pemilik barang, pengelola kawasan industri, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga karoseri.
“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Pihaknya akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna memberi sanksi kepada para pelanggar di mana terdapat ancaman pidana selama satu tahun minimal.
“Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa dalam satu tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 triliun, sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 triliun,” tutur Budi.
Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
“Hasil evaluasi selama tiga bulan dari 7 tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (6/7).
Menurut Budi, ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya melalui program percontohan. Ke depan, apa yang diterapkan di tiga jembatan timbang ini akan diimplementasikan juga di jembatan timbang lainnya.
"Ini upaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM (sumber daya manusia), sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya,” ujar Budi.
Dia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pemilik barang, pengelola kawasan industri, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga karoseri.
“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Pihaknya akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna memberi sanksi kepada para pelanggar di mana terdapat ancaman pidana selama satu tahun minimal.
“Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa dalam satu tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 triliun, sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 triliun,” tutur Budi.
Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
By : Djunaedy
Sumber : BeritaSatu.com