Melanggar Perda DKI, 900 Unit Bangunan di Pulau C, D di Segel
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyegel sebanyak 900 unit bangunan berupa rumah, ruko dan perkantoran yang berada di dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D.
Penyegelan dilakukan oleh sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pantauan media, ratusan personel Satpol PP DKI melalukan apel penyegelan di Balai Kota DKI yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Kamis (7/6) pagi.
Setelah Apel, mereka langsung berangkat menuju lokasi penyegelan di Pulau D kemudian di Pulau C. Anies berangkat terpisah dari para personel Satpol PP tersebut.
Sampai di jembatan pulau reklamasi, para Satpol PP langsung diberikan pengarahan dan dibagi per kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang dengan membawa spanduk berwarna merah bertuliskan “bangunan ini disegel”.
Mereka kembali diingatkan untuk memasang segel dengan tidak melakukan kerusakan fasilitas yang telah ada di kawasan tersebut dan tetap dilakukan dengan santun.
Beberapa bangunan yang disegel, adalah ruko empat lantai dan sebuah sebuah cluster perumahan bernama ‘Orchestea’ di Pulau D.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Benny Agus Chandra mengatakan pihaknya telah menyiapkan 40 spanduk segel berwarna merah untuk menyegel sekitar 900 unit bangunan di Pulau C dan D.
“Jadi ada sekitar 40 spanduk. Diantaranya ada tiga spanduk yang panjang sekali. Itu dua kita pasang di depan dan satu lagi kita akan pasang di tengah-tengah. Kan cakep tuh dipasang ditengah. Langsung kelihatan,” kata Benny di Pulau D, Jakarta Utara, Kamis (7/6).
Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pulau C dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Bangunan yang berdiri di kedua pulau ini ilegal lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Begitu memasuki area Pulau D, tampak ruko-ruko dan perumahan telah selesai dibangun. Di depannya terdapat kios-kios makanan yang telah menyertakan merk dagang. Ada pula taman yang telah ditumbuhi bunga. Di sisi lain pulau, ada pula bangunan yang belum selesai dibangun.
Penyegelan dilakukan oleh sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pantauan media, ratusan personel Satpol PP DKI melalukan apel penyegelan di Balai Kota DKI yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Kamis (7/6) pagi.
Setelah Apel, mereka langsung berangkat menuju lokasi penyegelan di Pulau D kemudian di Pulau C. Anies berangkat terpisah dari para personel Satpol PP tersebut.
Sampai di jembatan pulau reklamasi, para Satpol PP langsung diberikan pengarahan dan dibagi per kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang dengan membawa spanduk berwarna merah bertuliskan “bangunan ini disegel”.
Mereka kembali diingatkan untuk memasang segel dengan tidak melakukan kerusakan fasilitas yang telah ada di kawasan tersebut dan tetap dilakukan dengan santun.
Beberapa bangunan yang disegel, adalah ruko empat lantai dan sebuah sebuah cluster perumahan bernama ‘Orchestea’ di Pulau D.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Benny Agus Chandra mengatakan pihaknya telah menyiapkan 40 spanduk segel berwarna merah untuk menyegel sekitar 900 unit bangunan di Pulau C dan D.
“Jadi ada sekitar 40 spanduk. Diantaranya ada tiga spanduk yang panjang sekali. Itu dua kita pasang di depan dan satu lagi kita akan pasang di tengah-tengah. Kan cakep tuh dipasang ditengah. Langsung kelihatan,” kata Benny di Pulau D, Jakarta Utara, Kamis (7/6).
Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pulau C dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Bangunan yang berdiri di kedua pulau ini ilegal lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Begitu memasuki area Pulau D, tampak ruko-ruko dan perumahan telah selesai dibangun. Di depannya terdapat kios-kios makanan yang telah menyertakan merk dagang. Ada pula taman yang telah ditumbuhi bunga. Di sisi lain pulau, ada pula bangunan yang belum selesai dibangun.
By : Juned
Sumber : BeritaSatu.com