Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Perpres Diteken, 571 SPBU Siap Jual Premium Lagi

Perpres Diteken, 571 SPBU Siap Jual Premium Lagi

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyatakan revisi Peraturan Presiden yang mewajibkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Perpres dimaksud adalah No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Tadi malam kami sampaikan, pak Menteri sampaikan Peraturan Presiden 191 sudah ditandatangani Presiden," kata Fanshurullah, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/05).

Fanshurullah menuturkan langkah selanjutnya setelah revisi Peraturan Presiden diteken, maka akan diterbitkan peraturan turunan yang menetapkan mekanisme penyaluran Premium di Jamali. Payung hukum itu berupa Keputusan Menteri ESDM yang berisi penugasannya kepada BPH Migas untuk menentukan lokasi termasuk alokasi untuk jenis Premium ron 88 di Jamali.

Dia mengungkapkan dengan penyaluran Premium di Jamali maka akan ada penambahan kuota BBM tersebut. Adapun rencana awal penambahan kuota sebesar 5,1 juta kilo liter. Namun, dia menegaskan besaran kuota nantinya akan ditentukan dalam sidang komite dan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero).

"Kita kan BPH Migas ada komite mesti ada sidang komite, ada rapat komite, sebelumnya direktur BBM kita komunikasi dengan Pertamina lihat Pertumbuhan Ekonomi dan jumlah kendaraan," ujarnya.

Revisi Perpres 191/2014 diperlukan lantaran beleid ini membatasi wilayah penugasan penjualan Premium, yakni dengan mengecualikan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Revisi beleid tersebut sesuai arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto sebelumnya menerangkan sebanyak 571 SPBU siap menjual kembali Premium setelah revisi Perpres diteken. Dia menuturkan tangki-tangki di 571 SPBU itu selama ini diisi dengan BBM jenis Pertalite. Namun isi tangki tersebut siap diganti dengan Premium.

"Begitu Perpres diteken, besoknya sudah bisa berganti dengan Premium lagi tangki-tangki di 571 (SPBU) itu," terangnya.

By : Victor









Sumber : BeritaSatu.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.