Rekomendasi KPK, Cabut Kewajiban Lelang Gula Rafinasi
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas sehingga kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Rabu (18/4), mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut Permendag 73/2017 tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi yang salah satu poin utamanya menyatakan bahwa mekanisme tersebut menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
"Iya sudah dicabut (atas rekomendasi KPK). Tapi saya sudah menjelaskan apa alasannya dilakukan lelang serta menyampaikan hasil temuannya," kata Enggartiasto.
Rekomendasi KPK yang dikeluarkan pada 12 Maret 2018 tersebut menyatakan bahwa pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang berpotensi dibebankan ke konsumen.
Selain itu, pasar lelang gula tidak secara langsung menyediakan bahan baku bagi usaha kecil menengah (UKM) karena adanya batasan pembelian minimal satu ton gula kristal rafinasi. KPK akhirnya mengeluarkan rekomendasi dan menyebutkan bahwa pengawasan tidak perlu dilakukan melalui pasar lelang.
Namun, beberapa waktu sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat adanya indikasi alokasi gula kristal rafinasi (GKR) yang melebihi kebutuhan industri dalam negeri dan berpotensi untuk bocor ke pasar konsumsi.
Dalam masa uji coba penerapan lelang gula kristal rafinasi, pihaknya menemukan indikasi bahwa kebutuhan industri terhadap GKR lebih sedikit daripada jumlah GKR yang dialokasikan. Hal tersebut berarti terdapat kelebihan pasokan dibanding kebutuhan dan dapat mengarah ke risiko kebocoran.
"Hasil temuan kami sudah dilaporkan ke KPK. Kita menginginkan untuk mengurangi kebocoran, dimana saat ini untuk GKR mengalami over stok," kata Enggartiasto.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, atau pada Juli 2017.
Melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan GKR Melalui Pasar Lelang, Kemendag berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan GKR di pasar lelang komoditas. Permendag tersebut disempurnakan dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2017, dan kembali disempurnakan dengan Permendag Nomor 73 Tahun 2017.
Saat itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut hingga Januari 2018 setelah rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 22 September 2017.(B1)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Rabu (18/4), mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut Permendag 73/2017 tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi yang salah satu poin utamanya menyatakan bahwa mekanisme tersebut menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
"Iya sudah dicabut (atas rekomendasi KPK). Tapi saya sudah menjelaskan apa alasannya dilakukan lelang serta menyampaikan hasil temuannya," kata Enggartiasto.
Rekomendasi KPK yang dikeluarkan pada 12 Maret 2018 tersebut menyatakan bahwa pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang berpotensi dibebankan ke konsumen.
Selain itu, pasar lelang gula tidak secara langsung menyediakan bahan baku bagi usaha kecil menengah (UKM) karena adanya batasan pembelian minimal satu ton gula kristal rafinasi. KPK akhirnya mengeluarkan rekomendasi dan menyebutkan bahwa pengawasan tidak perlu dilakukan melalui pasar lelang.
Namun, beberapa waktu sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat adanya indikasi alokasi gula kristal rafinasi (GKR) yang melebihi kebutuhan industri dalam negeri dan berpotensi untuk bocor ke pasar konsumsi.
Dalam masa uji coba penerapan lelang gula kristal rafinasi, pihaknya menemukan indikasi bahwa kebutuhan industri terhadap GKR lebih sedikit daripada jumlah GKR yang dialokasikan. Hal tersebut berarti terdapat kelebihan pasokan dibanding kebutuhan dan dapat mengarah ke risiko kebocoran.
"Hasil temuan kami sudah dilaporkan ke KPK. Kita menginginkan untuk mengurangi kebocoran, dimana saat ini untuk GKR mengalami over stok," kata Enggartiasto.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, atau pada Juli 2017.
Melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan GKR Melalui Pasar Lelang, Kemendag berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan GKR di pasar lelang komoditas. Permendag tersebut disempurnakan dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2017, dan kembali disempurnakan dengan Permendag Nomor 73 Tahun 2017.
Saat itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut hingga Januari 2018 setelah rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 22 September 2017.(B1)
By : Juned
Sumber : Antara