Kementerian Agama Tetapkan Biaya Acuan Umrah Rp 20 Juta
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Agama menetapkan biaya acuan umrah senilai Rp 20 juta yang dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih paket perjalanan umrah yang masuk akal sehingga tidak terjebak pada paket murah berisiko.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan harga referensi itu sesuai Keputusan Menteri Agama No. 221 tahun 2018 soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi yang terbit pada 13 April.
"Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta," kata Arfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut dia, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
Dia mengatakan BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan travel umrah.
Bagi PPIU, kata dia, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
Sementara untuk masyarakat, lanjut dia, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU.
Dia mengatakan biaya referensi umrah dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
"BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemag," tutur dia.
Laporan itu, kata dia, dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan dan administrasi.
Arfi mengatakan terbitnya KMA BPIU Referensi akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemag.
"Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/ kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini," ujarnya.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan harga referensi itu sesuai Keputusan Menteri Agama No. 221 tahun 2018 soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi yang terbit pada 13 April.
"Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta," kata Arfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut dia, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
Dia mengatakan BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan travel umrah.
Bagi PPIU, kata dia, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
Sementara untuk masyarakat, lanjut dia, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU.
Dia mengatakan biaya referensi umrah dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
"BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemag," tutur dia.
Laporan itu, kata dia, dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan dan administrasi.
Arfi mengatakan terbitnya KMA BPIU Referensi akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemag.
"Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/ kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini," ujarnya.
By : Juned
Sumber : Antara