Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga lingkungan RT 13 Desa Cimayasari, Pertanyakan Izin Peternakan Ayam

Warga lingkungan RT 13 Desa Cimayasari, Pertanyakan Izin Peternakan Ayam

Ilutrasi Kandang Pertenakan Ayam Boiler (Dok) 
Subang l lingkarkonsumen.com - Salah satu persyaratan utama membuka usaha pertenakan ayam adalah izin lingkungan untuk dapat memiliki izin usaha tersebut, biasanya dimulai dari menandatangani surat persetujuan lingkungan masyarakat disekitar lokasi kandang, kemudian surat rekomendasi dari desa, izin prinsip dari pemerintah kabupaten, surat amdal dan izin mendirikan usaha, SIU (surat izin usaha) dan surat izin gangguan.

Warga yang tinggal disekitar pertenakan ayam milik Haji Agus meresa keberatan adanya pertenakan dilikunganya, alasannya adalah dari pertenakan menimbulkan bau yang menyengat, dugaun kuat memang belum punya izin.

Dimana lokasi kandang ayam milik Haji Agus berada dilingkungan RT 13 Desa, Kecamatan Cipendeuy, Cimayasari, Subang, Jawa Barat belum punya izin dari warga sikitar kandang, sebagaimana pengakuan kepala desa Cimayasari, Suhendi saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Bahkan kepala Desa Cimayasari Suhendi bahwa peternakan kandang ayam tersebut belum memiliki izin resmi dari lingkungan setempat. “kalau izinnya belum ada, karena tidak ada  pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa. Jika memang belum keluar izin, dan sudah saya arahkan sebelumnya agar segera mengurus izinnya ke dinas terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga Dwesa RT 13 yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, Warga yang rumahnya berada tepat di depan peternakan ayam, tidak pernah menandatangani kesepakatan maupun izin lingkungan dengan pemilik peternakan  H.Agus. “Kami warga setempat, belum pernah dipanggil untuk bermusyawarah dengan pemilik peternakan, keluhnya.
Akan tetapi, kata dia, permintaan tandatangan persetujuan dengan warga izin lingkungan diduga menggunakan daptar hadir sosialisasi dinas terkait. “Padahal, kami bersama warga lainnya menolak adanya peternakan di lingkungan ini, karena bau menyengat sering tercium dari tempat ternak tersebut.

Intinya mayoritas warga RT 13 menolak keberadaan kandang ayam dilingkunganya “kami sih maunya enggak ada usaha ternak di sini, soalnya bau mas, tetapi kalau kita tidak setuju, nanti dibilang sirik."Ucapnya.

Sementara itu ,Tisna Tim Investigasi LMP menjelaskan, dapat dilihat dari lokasi kandang ayam yang keberadaannya dan tidak jauh dari kandang itu terdapat sarana pendidikan. "Kuat dugaan kami bahwa kandang peternakan ayam tersebut belum memiliki izin dari Pemkab Subang, Saptu (9/12).

Masih kata Tisna, selain itu, sejumlah warga Kampung Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga ditimbulkan dari kandang ayam tersebut. Selain bau tak sedap, lanjut warga, serangan penyakit  juga menjadi masalah yang tak bisa dianggap remeh oleh warga setempat, warga merasa tidak nyaman dan khawatir akan terganggu kesehatannya.

"Keberadaan kandang ayam tersebut banyak dikeluhkan warga sekitar. Banyak warga yang mengadu ke kami, karena merasa tidak nyaman, apalagi saat waktu panen ayam tiba, banyak lalat dilingkungan rumah mereka," jelas Tisna kepada Wartawan.

By : EKA W

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.