Regulasi di Indonesia Tumpang Tindih, Sarat Benturan
![]() |
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD (Dok) |
"Regulasi di Indonesia terlalu gemuk sehingga tumpang tindih dan menimbulkan benturan, ini jadi mempersulit upaya percepatan pembangunan dan ekonomi," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Mahfud mengatakan satu kementerian atau lembaga kadang saling melempar tanggung jawab atau bahkan berebut tanggung jawab, akibat regulasi yang tumpang tindih ini yang akibatnya menyulitkan pemerintah dan masyarakat.
Mahfud mencontohkan masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang kadang melampaui tujuh hari.
"Presiden Jowo Widodo meminta dwelling time paling lama empat hari, tapi sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena tiap departemen punya kebijakan masing-masing," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan satu barang di pelabuhan dapat diperiksa oleh dua hingga tiga departemen, dan tidak menutup kemungkinan tiap departemen memiliki kebijakan berbeda.
Para pakar hukum tata negara dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara mencatat setidaknya ada 62.000 regulasi di Indonesia, sehingga Indonesia tergolong sebagai negara dengan obesitas regulasi.
Sepanjang 2000 hingga 2015 ada sekitar 12.500 regulasi yang tercipta baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah.(ant/*)
By : Victor Edison