KPK Keluarkan Surat Penangkapan Setya Novanto
KPK Jemput Setya Novanto dirumannya tidak ada |
Jakarta I lingkarkonsumen.com - KPK belum berhasil lakukan jemput paksa terhadap ketua DPR RI Setya Novanto (SN), dari rumahnya yang terletak di Jalan Wijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (15/11) tim penyedik KPK yang dipimpin oleh Ambarita Damanik sudah berada dikediamannya, namun sampai dengan dini hari Kamis (16/11) tidak menemukan adanya SN.
Dimana SN sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka dugaan korupsi e-KTP Mangkirnya SN, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Ketua DPR.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan ini dikarenakan sikap SN yang tidak kooperatif. "Pemeriksaan sebagai tersangka tidak hadir, maka, karena ada kebutuhan penyidikan dan faktor lain, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan korupsi e-KTP," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) dini hari.
Febri menjelaskan selama ini KPK terus melaksanakan tugas untuk menggali informasi dari SN. Namun, faktanya, setelah dipanggil sebanyak tiga kali, SN selalu absen.
"KPK sudah persuasif sesuai aturan undang-undang untuk melakukan pemanggilan baik sebagai saksi atau tersangka. SN sudah pernah kita panggil 3 kali untuk assessment namun tidak datang," ujarnya.
Febri menegaskan alasan SN dan pengacaranya soal dibutuhkannya izin Presiden sebelum melakukan pemeriksaan tidak relevan. KPK memastikan akan terus melakukan pencarian terhadap SN. Dimana KPK masih menunggu itikad baik SN untuk menyerahkan diri. "Kalau ada itikad baik, masih terbuka kemungkinan menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum berjalan dengan baik,"