Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Daerah Tak Perlu Ikut Tanggung Beban Defisit Anggaran

Daerah Tak Perlu Ikut Tanggung Beban Defisit Anggaran

Jakarta I lingkarkonsumen.com - Pemerintah mematok defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017 sekitar 2,67 persen sampai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Perkiraan pelebaran defisit dari target semula sebesar 2,41 persen dari PDB di APBN 2017 tersebut belum mempertimbangkan defisit anggaran daerah. 

Dengan besaran defisit tersebut, posisi defisit anggaran pemerintah (pusat dan daerah) semakin mepet dengan batas defisit anggaran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar tiga persen.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo memperkirakan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp7,43 triliun yang dibiayai dari pinjaman atau sekitar 0,054 persen dari PDB.

"Dengan memperhatikan keseluruhan defisit APBD 2017, maka APBNP 2017 memiliki ruang defisit sebesar 2,95 persen dari PDB. Namun, defisit pemerintah pusat akan dijaga pada kisaran 2,6 persen dari PDB," ujar Boediarso Rabu malam (19/7).

Kendati defisit daerah terbilang kecil, menurut Boediarso, tren tahunan anggaran daerah cenderung mengalami surplus. Namun, pemerintah akan tetap memberikan ruang defisit bagi daerah. Pasalnya, daerah diharapkan mampu menyerap dengan maksimal Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah dianggarkan.

Adapun defisit R-APBNP 2017 yang tengah dibahas pemerintah dan DPR akan berkisar antara Rp427 triliun sampai Rp461,3 triliun, meningkat dari yang dipatok pada APBN 2017 sebesar Rp384,7 triliun. Alhasil, pemerintah harus putar otak guna menutup tambahan defisit anggaran tersebut, salah satunya dengan pembiayaan utang melalui penerbitan obligasi.

Pemerintah diproyeksikan perlu menerbitkan utang sekitar Rp427 triliun sampai Rp461,3 triliun guna menambah defisit. Target penerbitan utang tersebut bertambah dari target utang yang patok pada APBN 2017 sebesar Rp384,7 triliun. Adapun, hingga Mei 2017, jumlah utang pemerintah telah mencapai Rp3.672,33 triliun.

Meski tambalan utang kian besar, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani melihat, beban penutupan utang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Artinya, daerah tak perlu sampai ikut-ikutan menerbitkan obligasi untuk ikut menambal defisit anggaran.

"Di tahun ini (obligasi daerah) belum, karena untuk menerbitkan obligasi itu tidak gampang, harus ada proses yang panjang. Sementara ini belum ada penerbitan obligasi daerah," ucap Askolani.

Kendati tak perlu menerbitkan obligasi, namun Askolani menyebutkan bahwa pemerintah pusat ingin pemerintah daerah (pemda) mampu meringankan beban pemerintah pusat dengan menyerap anggaran secara efisien dan efektif.

"Kami minta efisiensi (kepada pemerintah daerah), efektivitas belanjanya ditingkatkan. Kemudian, kami mendorong agar dana yang digunaan tidak idle (menganggur)," kata Askolani.

Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kebijakan penanggulangan defisit anggaran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat sudah tepat.

Saat ini, pemerintah pusat memang telah memberikan izin kepada pemda untuk menerbitkan utang. Namun, dia khawatir ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah pusat, karena ada potensi daerah melakukan belanja secara jor-joran, sehingga pengeluaran daerah justru kian membengkak.

"Takutnya seperti China, utang mereka besar, anggarannya jebol. Itu karena penerbitan obligasi daerah yang tidak direm. Ternyata semua daerah mau bangun infrastruktur dengan obligasi tapi akhirnya tidak bisa kembalikan," tutur Eko.

Selain itu, keraguan penanganan pengelola anggaran di daerah dengan obligasi juga tercermin dari bagaimana daerah menggunakan anggaran selama ini. Pasalnya, setiap tahun anggaran TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) dalam APBN selalu meningkat, tetapi tak seluruhnya terserap.

Pada tahun lalu misalnya, realisasi TKDD tahun lalu hanya mencapai Rp710,25 triliun atau 91,5 persen dari target. Adapun dalam R-APBNP 2017, alokasi TKDD mencapai Rp749,3 triliun, terdiri dari alokasi untuk transfer ke daerah sebesar Rp691,1 triliun dan dana desa Rp58,2 triliun.

Eko pun menilai peningkatan anggaran TKDD setiap tahun belum mampu mengurangi ketimpangan ekonomi di daerah. "Artinya, masalah di daerah itu bukan karena anggaran yang kurang tapi penguasaan pemda dan alokasi belanja daerah masih kurang tepat," imbuh Eko.

Eko menambahkan, opsi penerbitan obligasi daerah hanya terpaksa dilakukan oleh pemerintah pusat bila sebuah daerah memiliki catatan pengelolaan keuangan yang baik dan kredibel. Dengan demikian, penerbitan obligasi diperkirakan tepat menjadi pelumas mesin anggaran daerah.

"Hanya untuk daerah yang top banget, yang kredibilitas fiskalnya sangat baik. Itu boleh dikasih izin terbitkan obligasi. Tapi dengan kriteria yang sangat ketat, bahkan lebih ketat dari obligasi pusat," terangnya.

Sementara, di luar obligasi dan peran serta daerah untuk menjaga APBN, Eko menilai ada baiknya bahwa pemerintah terus mengupayakan pendongkrakan penerimaan dari seluruh pos, baik perpajakan maupun bukan pajak. Hal tersebut, perlu dilakukan sembari menyisir kembali pos-pos pengeluaran yang tak efisien dan pendanaan dari investasi yang diharapkan bisa ditingkatkan.

By : Victor








Sumber : CNN Indonesia

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.