Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat CIMB NAF Karawang ke Pengadilan

Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat CIMB NAF Karawang ke Pengadilan

Muhamad Anhar Konsumen CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang 
Karawang
l lingkarkonsumen.com - CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang, digugat oleh warga Desa Cilamaya, Muhamad Anhar ke Pengadilan Agama Karawang, atas dugaan pengambilan paksa mobil fortuner oleh debt collector.


Menurut Anhar, kejadian itu bermula dari adanya perjanjian dirinya dengan pihak CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang. Dimana dalam perjanjian itu dirinya mendapat kredit dengan menjaminkan surat berharga berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Fortuner Tahun 2014.  “Untuk mendapat fasilitas kredit itu, saya hanya berkomunikasi dengan marketing CIMB Niaga melalui pesan singkat dan diberikan surat perjanjian juga melalui e mail yang ditandatangani secara elektronik,” ujar Anhar, Selasa 12/7/2022.


Dijelaskan, pihak CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang tidak menjelaskan secara detail perjanjian yang krusial saat melakukan perjanjian. Bahkan pihaknya secara tidak langsung harus menyetujui semua perjanjian itu tanpa adanya sanggahan. “Seolah-olah perjanjian itu dibuat rancu, karena saya awam dengan bahasa-bahasa yang termuat dalam perjanjian itu,” jelasnya.


Sampai akhirnya, lanjut Anhar, mobil fortuner yang dijaminkan itu diambil secara paksa oleh debt collector di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. “Mobil tersebut diambil secara paksa saat digunakan oleh paman saya, Suroyo di Bengkulu,” katanya.


Dikatakan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang suruhan CIMB Niaga Auto Finance itu menyebabkan terjadinya keributan yang berujung dengan mediasi yang dilakukan oleh Polsek setempat. “Tetapi pihak Polsek malah ikut memberikan penekanan kepada Paman saya, sehingga dengan terpaksa Paman saya bersedia menandatangani surat serah terima unit,” jelasnya.


Ia menambahkan, selama masa keterlambatan membayar angsuran, pihaknya sama sekali tidak mendapat Surat Teguran / Somiasi baik secara tertulis maupun secara lisan. Padahal hal tersebut tercantum dalam perjanjian yang dibuat oleh CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang. “Artinya CIMB telah melanggar kontrak dengan saya,” katanya.


Selain itu, kata Anhar, tidak adanya bukti pendaftaran/sertifikat fidusia yang diperlihatkan oleh debt collector suruhan CIMB Niaga saat melakukan eksekusi pada tanggal 27 April 2022 terhadap barang jaminan oleh karenanya dapat dikatakan perjanjian pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat de facto merupakan perjanjian dibawah tangan sehingga berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai lex generali, karenanya berlaku pula Pasal 1266 KUHPerdata yakni eksekusi harus atas dasar putusan pengadilan.


“Jadi eksekusi obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.


Dikatakan juga, akibat perbuatan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang melalui orang suruhannya itu, pihaknya mengalami kerugian materil dan imateril mencapai Rp 328,1 juta. “Saya berharap kejadian ini tidak terulang dan mendapat keadilan dari pengadilan agama,” harapnya.




By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.